Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Presiden takkan Campuri Proses Hukum Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 02:03:14

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Keluarga Nazaruddin akan dilindungi seperti layaknya warga negara Indonesia

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjawab surat yang diajukan M Nazaruddin. Dalam isi suratnya itu, ia menegaskan, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, Nazaruddin untuk kooperatif.

Pernyataan SBY tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam konferensi persnya, Minggu (21/8). Menurut Denny, presiden memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, jauh dari intervensi pihak mana pun.

Nazaruddin diminta kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan agar menjadi jelas dan tuntas. Begitu pula, termasuk siapa saja yang harus bertanggung jawab. Sedangkan terkait dengan ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait, termasuk keluarga Nazaruddin.

Denny menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara. "Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum, bila warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kami harus terus menjamin agar penegakan hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel serta jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi, dalam bentuk apa pun," imbuhnya.

Presiden juga menegaskan, dalam setiap kasus hukum, pihak siapa pun dan partai mana pun yang terlibat, harus diungkapkan kepada penyidik. Presiden juga takkan pernah mencampuri proses hukum yang independen serta bebas dari intervensi siapa pun. “Kasus Nazarudddin sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum,” jelas Denny mengutip pernyataan SBY.(mic/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]