Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Presiden takkan Campuri Proses Hukum Nazaruddin
Monday 22 Aug 2011 02:03:14

Nazaruddin di gedung KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Keluarga Nazaruddin akan dilindungi seperti layaknya warga negara Indonesia

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menjawab surat yang diajukan M Nazaruddin. Dalam isi suratnya itu, ia menegaskan, tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, Nazaruddin untuk kooperatif.

Pernyataan SBY tersebut disampaikan melalui Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, dalam konferensi persnya, Minggu (21/8). Menurut Denny, presiden memang tidak boleh mencampuri proses hukum yang harus independen, jauh dari intervensi pihak mana pun.

Nazaruddin diminta kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan agar menjadi jelas dan tuntas. Begitu pula, termasuk siapa saja yang harus bertanggung jawab. Sedangkan terkait dengan ketenangan keluarga Nazaruddin, Presiden memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait, termasuk keluarga Nazaruddin.

Denny menjelaskan, sudah menjadi tanggung jawab aparatur negara untuk menjamin ketenangan, kenyamanan, dan keamanan seluruh warga negara. "Meskipun, itu bukan berarti juga perlindungan atau kekebalan dari proses hukum, bila warga negara yang bersangkutan terjerat suatu perkara. Kami harus terus menjamin agar penegakan hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel serta jauh dari proses tawar menawar atau negosiasi, dalam bentuk apa pun," imbuhnya.

Presiden juga menegaskan, dalam setiap kasus hukum, pihak siapa pun dan partai mana pun yang terlibat, harus diungkapkan kepada penyidik. Presiden juga takkan pernah mencampuri proses hukum yang independen serta bebas dari intervensi siapa pun. “Kasus Nazarudddin sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum,” jelas Denny mengutip pernyataan SBY.(mic/irw)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]