Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Presiden
Presiden Tepis Tudingan Adanya Pergantian Menteri Keuangan
Tuesday 23 Apr 2013 21:38:02

Ilustrasi, Agus Martowardjojo, Menteri Keuangan (Menkeu).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
SINGAPURA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menepis tudingan telah memberhentikan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) dan menunjuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkeu.

“Saya tidak pernah memberhentikan Menteri Keuangan, baik Agus Martowardojo maupun Sri Mulyani pada Juni 2010 lalu,” tegas Presiden SBY pada acara dialog dan audiensi dengan komunitas bisnis dan keuangan yang diselenggarakan oleh kantor berita Reuters, di Gedung One Raffles Quay, Singapura, Selasa (23/4) pagi.

Presiden menjelaskan, pergantian Agus Martowardojo semata-mata terkait dengan tugas yang akan disandangnya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih. Sama dengan penggantian Sri Muljani sebagai Menteri Keuangan saat itu yang digantikan oleh Agus Martowardojo menyusul terpilihnya dirinya sebagai Direktur Bank Dunia.

Presiden menilai, sebagai Menteri Keuangan Agus Martowardojo tidak ada masalah, bahkan ia merupakan Menteri Keuangan yang bagus sekali. Karena itu, ia diberikan kepercayaan menyandang tugas sebagai Gubernur BI.

Mengenai pemilihan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt, Presiden SBY menjelaskan, bahwa Hatta Rajasa bukan Menkeu definitif, tapi cuma pengganti sebagai Plt hingga Menkeu definitif ditentukan.

"Menteri Hatta Rajasa hanya berperan sebagai Menteri Keuangan sebelum saya mengangkat menteri yang baru," ujar Presiden SBY.

Paham Fiskal dan Investasi

Mengenai calon Menteri Keuangand definitif, Presiden SBY menegaskan bahwa isu-isu ekonomi bukan hanya menjadi domain Menteri Keuangan semata tapi menjadi domain Menteri-menteri ekonomi yang lain.

Namun demikian, menurut SBY, Menkeu definitif nanti harus dapat menjaga kesehatan fiskal, anggaran, juga harus dapat menerapkan regulasi kebijakan pengembangan investasi Indonesia. "Juga harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru," tambah SBY.

Di Indonesia, Menkeu bukan hanya orang yang dapat mengatur situasi fiskal, tapi juga dapat mempromosikan investasi karena sumber dari pertumbuhan Indonesia sekarang ini adalah dari investasi. "Tidak mungkin pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 6 persen jika tidak ada investasi," kata Presiden SBY.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 44/M Tahun 2013 yang ditandatangani pada 18 April, Presiden SBY memberhentikan dengan Agus Martowardojo sebagai Menteri Keuangan. Selanjutnya, sesuai Keputusan Presiden Nomor 45/M/2013 yang ditandatangani pada 19 April, Presiden menugaskan Menko Perekonomian Hatta Rajasa sebagai Plt Menteri Keuangan.(aor/mas/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]