Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Presiden Sahkan Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu dan 6 Kabupaten Lain
Saturday 02 Feb 2013 09:28:25

Peta Kab. Mahakam Ulu.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Guna mendorong perkembangan kemajuan, serta menjawab aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan 6 (enam) kabupaten lain di tanah air. Pengesahan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013, juga Undang-Undang Nomor 3 sampai Nomor 8 Tahun 2013, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 11 Januari 2013.

Sebelumnya DPR-RI dalam Rapat Paripurna pada 14 Desember 2012 telah menyetujui pembentukan 7 (tujuh) kabupaten baru, yaitu Kabupatan Mahakam Ulu (Kaltim), Kabupatan Malaka (NTT), Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), Kabupaten Banggai Laut (Sulawesi Tengah), Kabupaten Pulau Taliabu (Maluku Utara), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Sumsel), dan Kabupaten Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara).

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 disebutkan, "Kabupaten Mahakam Ulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kutai Barat yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Long Bagun; b. Kecamatan Long Hubung; c. Kecamatan Laham; d. Kecamatan Long Apari; dan e. Kecamatan Long Pahangai. Dengan terbentuknya Kabupaten Mahakam Ulu, wilayah Kabupaten Kutai Barat dikurangi dengan Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu,” bunyi Pasal 4 UU tersebut.

Sesuai UU ini, Ibukota Kabupaten Mahakam Ulu ditetapkan berkedudukan di Desa Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun. Sedangkan peresmian Kabupaten akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak UU No. 2/2013 ini diundangkan.

Kabupaten Lain

Selain Kabupaten Mahakam Ulu, pada 11 Januari 2013, Presiden SBY juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Malaka, NTT. Wilayah Kabupaten Malaka berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Belu, yaitu: a. Kecamatan Malaka Tengah; b. Kecamatan Malaka Barat; c. Kecamatan Wewiku; d. Kecamatan Weliman; e. Kecamatan Reinhat; f. Kecamatan Io Kufeu; g. Kecamatan Sasitamean; i. Kecamatan Malaka Timur; j. Kecamatan Kobalima Timur; k. Kecamatan Kobalimal dan Kecamatan Botin Leobele.

Adapun Ibukota Kabupaten Malaka ada di Betun, Kecamatan Malaka Tengah. Sementara Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 yang disahkan oleh Presiden SBY pada 11 Januari 2013. Wilayah Kabupaten Mamuju Tengah berasal dari sebagai wilayah Kabupaten Mamuju, yaitu: a. Kecamatan Tobadak; b. Kecamatan Pangale; c. Kacamatan Budong Budongl d. Kecamatan Topoyo; dan e. Kecamatan Karossa.

Ibukota Kabupaten Mamuju Tengah adalah Wilayah Benteng Kayu Mangiwang, Kecamatan Tobadak.

Presiden SBY juga mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 pada 11 Januari 2013 tentang pembentukan Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, dengan ibukota fi Banggai, Kecamatan Banggai.

Wilayah Kabupaten Bangga Laut berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan, yaitu: a. Kecamatan Banggai; b. Kecamatan Banggai Utara; c. Kecamatan Bokan Kepulauan; d. Kecamatan Bangkurung; e. Kecamatan Labobo; f. Kecamatan Banggai Selatan; dan g. Kecamatan Banggai Tengah.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013, Presiden SBY juga mengesahkan pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan ibukota di Bobong, Kecamatan Taliabu Barat.

Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu adalah: a. Kecamatan Taliabu Barat; b. Kecamatan Taliabu Barat Laut; c. Kecamatan Lede; d. Kecamatan Taliabu Utara; f. Kecamatan Taliabu Timur Selatan; g. Kecamatan Taliabu; dan h. Kecamatan Tabona.

Adapun melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013, Presiden SBY mengesahkan pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, dengan Ibukoya di Kecamatan Talang Ubi.

Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim, yaitu: a. Kecamatan Talang Ubi; b. Kecamatan Penukal Utara; c. Kecamatan Penukal; d. Kecamatan Abab; dan e. Kecamatan Tanah Abang.

Sementara melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013, Presiden SBY mengesahkan pembentukan Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, dengan ibukota di Kecamatan Tirawuta.

Wilayah Kabupaten Kolaka Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kolaka, yaitu: a. Kecamatan Tirawuta; b. Kecamatan Loea; c. Kecamatan Ladongi; d. Kecamatan Poli Polia; e. Kecamatan Lambandia; f. Kecamatan Lalolae; g. Kecamatan Mowewe; i. Kecamatan Uluiwoi; dan i. Kecamatan Tinondo.

Sebelum terpilih Bupati dan Wakil Bupati definitif dari masing-masing kabupaten baru itu, Mendagri atas nama Presiden akan mengangkat Penjabat Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan usul masing-masing Gubernur dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun, dan dapat diangkat 1 (satu) kali kembali untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]