Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Presiden Rombak Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Wednesday 13 Feb 2013 09:31:38

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan dinamika perundingan di forum multilateral, serta keinginan untuk memperkuat dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 22 Januari lalu, telah melakukan perubahan komposisi Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) atau Tim Nasional PPI.

Dalam Keppres yang dimaksudkan sebagai perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 itu, posisi Pengarah masih dijabat oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, demikian juga posisi Ketua merangkap Anggota yang tetap dijabat oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Namun dalam Keppres ini Ketua didampingi oleh 4 (empat) Wakil Ketua, yaitu: 1. Wakil Ketua I merangkap Anggota Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti; Wakil Ketua II merangkap Anggota Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar; Wakil Ketua III merangkap Anggota Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan; dan Wakil Ketua IV merangkap Anggota Wakil Menteri Perindustrian Alex Retaubun.

Adapun Ketua Pelaksana Harian Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Iman Pambagyo didampingi Wakil Ketua I Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Arief Adang, dan Wakil Ketua II Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan.

Adapun di posisi anggota, jika semula hanya ada 26 orang, melalui Keppres No. 6/2013 jumlah tersebut ditambah menjadi 26 orang, di antaranya dengan memasukkan wakil dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Appindo) dan menggeser Duta Besar RI untuk WTO di Jenewa (Swiss) yang semula salah satu unsur Ketua Harian menjadi Anggota.

Bersamaan dengan perubahan komposisi Pelaksana Harian itu, Presiden juga melakukan perubahan untuk posisi Tim Penasehat. Nama yang masuk menjadi Tim Nasional PPI adalah: 1. Prof. Erman Rajagukguk; 2. Ketua KADIN Suryo B. Sulistyo; 3. Adolf Warouw; 4. Drs. Muchtar; 5. Prof. Dr. Djisman Simandjuntak; 6. Prof. Ir. Hermanto Siregar; 7. Prof. Hikmahanto Juwana; 8. Prof. Ahmad Zen Umar Purba; dan 9. Arianto A. Patunru.
Sejumlah nama yang semula namanya masuk dalam Tim Penasihat Tim Nasional PPI yang kini tidak ada lagi adalah: 1. Chatin Basri; 2. Hadi Soesastro; 3. Syamsul Maarif; 4. Rosedani Soeharto; dan 5. Bustanil Arifin.

Tiap Tahun

Sebagaimana disebutkan pada Keppres Nomor 28 Tahun 2005, Tim Nasional PPI antara lain bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasionlal; mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoodinasi.

“Tim Nasional PPI berada dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim secara tertulis kepada Presiden setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tegas Presiden melalui Keppres No. 6 Tahun 2013 itu.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]