Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Presiden Rombak Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional
Wednesday 13 Feb 2013 09:31:38

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan dinamika perundingan di forum multilateral, serta keinginan untuk memperkuat dan meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasional, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2013 tanggal 22 Januari lalu, telah melakukan perubahan komposisi Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) atau Tim Nasional PPI.

Dalam Keppres yang dimaksudkan sebagai perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2005 itu, posisi Pengarah masih dijabat oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, demikian juga posisi Ketua merangkap Anggota yang tetap dijabat oleh Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Namun dalam Keppres ini Ketua didampingi oleh 4 (empat) Wakil Ketua, yaitu: 1. Wakil Ketua I merangkap Anggota Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurti; Wakil Ketua II merangkap Anggota Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar; Wakil Ketua III merangkap Anggota Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan; dan Wakil Ketua IV merangkap Anggota Wakil Menteri Perindustrian Alex Retaubun.

Adapun Ketua Pelaksana Harian Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Iman Pambagyo didampingi Wakil Ketua I Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan Arief Adang, dan Wakil Ketua II Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Diplomasi Perdagangan.

Adapun di posisi anggota, jika semula hanya ada 26 orang, melalui Keppres No. 6/2013 jumlah tersebut ditambah menjadi 26 orang, di antaranya dengan memasukkan wakil dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Appindo) dan menggeser Duta Besar RI untuk WTO di Jenewa (Swiss) yang semula salah satu unsur Ketua Harian menjadi Anggota.

Bersamaan dengan perubahan komposisi Pelaksana Harian itu, Presiden juga melakukan perubahan untuk posisi Tim Penasehat. Nama yang masuk menjadi Tim Nasional PPI adalah: 1. Prof. Erman Rajagukguk; 2. Ketua KADIN Suryo B. Sulistyo; 3. Adolf Warouw; 4. Drs. Muchtar; 5. Prof. Dr. Djisman Simandjuntak; 6. Prof. Ir. Hermanto Siregar; 7. Prof. Hikmahanto Juwana; 8. Prof. Ahmad Zen Umar Purba; dan 9. Arianto A. Patunru.
Sejumlah nama yang semula namanya masuk dalam Tim Penasihat Tim Nasional PPI yang kini tidak ada lagi adalah: 1. Chatin Basri; 2. Hadi Soesastro; 3. Syamsul Maarif; 4. Rosedani Soeharto; dan 5. Bustanil Arifin.

Tiap Tahun

Sebagaimana disebutkan pada Keppres Nomor 28 Tahun 2005, Tim Nasional PPI antara lain bertugas meningkatkan peran aktif Indonesia dalam setiap perundingan perdagangan internasionlal; mempersiapkan dan merumuskan posisi dan strategi suatu perundingan perdangan internasional berdasarkan kepentingan nasional secara terpadu dan terkoodinasi.

“Tim Nasional PPI berada dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan melalui Ketua Tim Nasional PPI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Tim secara tertulis kepada Presiden setiap akhir tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tegas Presiden melalui Keppres No. 6 Tahun 2013 itu.(es/skb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Presiden
 
• Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
• Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
• HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
• HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
• HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]