Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Presiden Minta Perbanyak SMK di Daerah
Friday 13 Jan 2012 14:55:53

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
PACITAN (BeritaHUKUM.com) – Keinginan agar setiap kabupaten dan kota memiliki perguruan tinggi sebagai tidak logis. Lebih baik banyak dikembangkan sekolah kejuruan yang bisa diserap pasar tenaga kerja. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini pada bagian lain pengantarnya dalam acara paparan pembangunan Pacitan di Pendopo Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (13/1).

"Tidak perlu masing-masing kabupaten dan kota untuk mendirikan perguruan tinggi. Kalau tidak dipikirkan dengan baik, belum tentu lulusan universitas itu segera mendapatkan lapangan pekerjaan. Bahkan kalau salah konsep dan perencanaannya bisa menimbulkan penggaguran-penggaguran baru," kata SBY.

Sebaliknya, Presiden mendukung upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) untuk mendirikan Sekolah Menangah Kejuruan (SMK) unggulan. "Itu khas dan unik, lulusannya akan lebih mudah diserap oleh pengguna karena ada kerja sama. Itu yang saya rasa sangat dibutuhkan di Pacitan," tandasnya, seperti dikutip lama Presidenri.go.id.

Sebelum acara paparan ini, Presiden SBY sempat meninjau pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) dan stadion Pacitan. Dia ingin fasilitas ini menjadi pusat pengembangan olahraga Pacitan yang punya potensi di cabang bola voli dan sepakbola. SBY juga minta perhatian ketersediaan air bersih. Pasalnya, sepertiga dari seluruh kecamatan di sana, masih sulit mendapatkan air bersih.(wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]