Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Presiden
Presiden Meminta KPK Selamatkan APBN/APBD dari Kebocoran
Monday 11 Mar 2013 23:35:44

Pidato Presiden SBY.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama 12 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk mencanangkan aksi bersama tentang Reformasi Tata Kelola Sektor Kehutanan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/3), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kementerian yang menandatangani Nota Kesepakatan Bersama untuk melakukan aksi nyata, tidak hanya pada level pusat.

"Saya berharap penandatangan MoU tadi benar-benar dilaksanakan bukan hanya di kementerian tapi di seluruh Indonesia," kata Presiden SBY sembari meminta agara Ketua KPK dan pimpinan UKP4 intensif mengawasi pelaksanaan MoU tersebut.

Presiden juga menyatakan dukungannya atas terlaksananya nota kesepakatan bersama itu, dan berharap KPK perlu juga membuat MoU yang melibatkan DPR, Pejabat Pemerintah, DPRD, Gubernur, Bupati Walikota dalam urusan pengadaan barang dan jasa.

Presiden berharap KPK bersama dengan penegak hukum yang lain membidik anggaran yang besar yang syarat dengan permainan. Presiden berharap untuk dipikirkan MoU menyelamatkan APBN/APBD dari kebocoran,mengingat anggaran cukup besar diatas Rp 1.600 trilun.

“Mari kita dukung terus KPK, Pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas nasional,” tegas Presiden.

Menurut Kepala Negara, kita harus memberikan kepercayaan kepada KPK. Jangan ada pikiran-pikiran diantara kita untuk membelokkan untuk mencampuradukkan antara politik dan hukum. “Hukum diselesaikan dengan hukum, politik dengan politik. Dengan demikian KPK menjalankan tugas dengan baik termasuk Kepolisian dan Kejaksaaan,” tegas Kepala Negara yang meyakini KPK dan penegak hukum lain akan bekerja secara professional dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga mengajak rakyat Indonesia dan semua pihak termasuk elit politik untuk mendukung KPK. “Berikan kepercayaan kepada KPK. Karena negara ini tidak ada satupun yang tidak diawasi oleh rakyat. Penegak hukum dipantau oleh rakyat. Kalau ada fakta hukum, laksanakan tugas secara sebaik-baiknya,” ujar SBY.

Presiden berharap, para penegak hukum dalam hal ini KPK harus berhasil untuk mencegah dan memberantas korupsi. Kalau KPK dan penegak hukum berhasil dalam pemberantasan korupsi, maka menurut SBY, negara kita akan jadi negara yang berhasil.(es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Presiden
 
• Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
• Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
• HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
• HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
• HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]