Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Presiden Larang Menteri Keluarkan Kebijakan Strategis
Wednesday 12 Oct 2011 21:31:38

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pejabat tinggi negara. Surat itu berisi bahwa menteri para anggota Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II dilarang mengambil langkah atau kebijakan strategis apapun menjelang reshuffle.

"Menjelang reshuffle kabinet, para menteri dilarang mengambil kebijakan strategis apa pun. Itu disampaikan Presiden SBY mellaui surat edaran dan dikirimkan pula kepada lembaga tinggi negara,” kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10).

Julian membantah perintah Presiden ini, menurut Julian, dapat mengganggu kinerja jalannya pemerintahan. "Mudah-mudahan hal ini bisa dimengerti. Hal ini untuk dapat menjaga kontiniutas dengan menteri yang baru dan untuk efektifitas pemerintahan ke depan," jelasnya.

Seperti apa kebijakan strategis tersebut, jelas Julian, yakni membuat dan menyetujui adanya mengeluarkan kebijakan. "Yang dikeluarkan misalnya Permen (Peraturan Menteri). Itu yang stratgis, tergantung dari subtansi untuk penerbitan Permen," imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, Julia juga mengatakan, Presiden SBY tengah mematangkan nama calon menteri yang akan menggantikan menteri yang bakal dirombak (reshuffle). "Sudah tahap finalisasi tanpa simulasi. Berarti, Presiden sudah tahu (nama calon menterinya),” kata dia.

Namun, saat ditanya mengenai siapa saja calon menteri itu, Julian menjawab tidak tahu. "Kami tidak ada yang mengetahui secara persis mengenai nama atau siapa yang akan di-reshuffle. Kalau pun Wapres mengetahui, itu tentu dalam kapasitas Pak Wapres diundang untuk memberi masukan, tapi pada akhirnya tetap Presiden sendiri yang memastikan dan memutuskan siapa yang akan menduduki kursi dalam kabinet," tutur dia.

Sementara pada sore tadi, Presiden SBY secara mengejutkan memanggil dua menteri koordinator (Menko) ke Istana Negara. Kedua menko dimaksud adalah Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa. Sementara Menko Kesra Agung Laksono tidak hadir.

Kehadiran kedua menko ini menjadi tanda tanya ditengah rencana Presiden SBY mengumumkan reshuffle kabinet. Padahal, agenda resmi Presiden hari ini bersifat interen. Tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar sejumlah kalangan.

Namun, Menko Perekonomian Hatta Radjasa menegaskan, dirinya hanya melakukan konsultasi tugas-tugas pemerintahan. Hal ini berkaitan dengan surat edaran Mensesneg Sudi Silalahi mengenai larangan menteri mengeluarkan kebijakan strategis. “ Itu konsultasi biasa, tidak perlu dikhawatirkan,” tandasnya.

Hatta juga memastikan soal larangan bepergian bagi seluruh menteri menjelang reshuffle kabinet sebelum 20 Oktober ini. Berarti, mengindikasikan Presiden SBY akan menyampaikan sesuatu. "Presiden pasti akan pidato nanti," katanya.(tnc/wmr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]