Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkominfo
Presiden Jokowi Tanda Tangani Regulasi Organisasi Baru Kementerian Kominfo
Monday 18 May 2015 12:45:45

Ilustrasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 TahunR 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Penanda-tanganan ini merupakan kelanjutan proses telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan sebagai pelaksanaan mandat ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam Perpres itu disebutkan organisasi Kementerian Kominfo di bawah Menteri Kominfo terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika; d. Direktorat Jenderal aplikasi informatika; e. Direktorat Jenderal informasi dan komunikasi publik; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Selain itu: h. Staf Ahli bidang Hukum; i. Staf Ahli bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa serta Staf Ahli bidang Teknologi.

Dibanding dengan struktur sebelumnya, maka jumlah Staf Ahli di Kementerian Kominfo yang sebelumnya berjumlah 5 (lima), yaitu: Staf Ahli bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa, Staf Ahli bidang Teknologi, dan Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan, dengan Perpres no. 54/ 2015 maka jumlah Staf Ahli Menteri Kominfo berkurang 1 (satu), yaitu Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan sudah tidak ada lagi menurut beleid tersebut

Perpres ini juga menegaskan, bahwa di lingkungan Kementerian Kominfo dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau juga tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kominfo, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.

Pasal 31 Perpres mengamanahkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Kominfo harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian. Pasal 43 menginformasikan bahwa pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kominfo ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Mei 2015 itu.(AHP/kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]