Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
ESDM
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
2016-08-15 21:40:14

Archandra Tahar diberhentikan dari jabatan Menteri ESDM.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri ESDM, Archandra Tahar, dari posisinya.

Sejalan dengan itu, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas menteri ESDM.

Hal itu dikatakan Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Senin petang (15/8). Pratikno, kepada pers dalam pernyataan pers khusus, tidak mengurai secara rinci sebab-musabab pemberhentian menteri itu.

"Berlaku efektif mulai besok pagi," kata Pratikno, yang didampingi Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi.

Publik mempertanyakan status kewarganegaraan Archandra Tahar, yang disebut-sebut berkewarganegaraan Amerika Serikat. Dia dilantik bersama beberapa menteri lain, pada seri perombakan ketiga Kabinet Kerja.

Ini adalah pertama kali menteri diberhentikan begitu cepat, kurang dari sebulan menteri itu bekerja.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menyatakan, pemberhentian Menteri ESDM, Archandra Tahar, dilakukan Presiden Joko Widodo setelah memerhatikan berbagai hal.

"Untuk selanjutnya, menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Pandjaitan, sebagai pelaksana tugas menteri ESDM sampai dengan diangkat menteri ESDM (baru) definitif," kata Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/7) petang.

Pratikno yang didampingi Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi, tidak mengurai lebih lanjut alasan dan makna kata-kata "memerhatikan berbagai hal" yang dia maksud itu. Dia hanya menyatakan, menyikapi soal kewarganegaraan dan informasi-informasi yang diperoleh.

Senin ini sebelum Pratikno memberi pernyataan pers, Wakil Presiden, Jusuf Kalla, berkata bahwa kewarganegaraan Tahar ini urusannya Sekretariat Negara.

Polemik Tahar ini bergulir sejak beredar pernyataan di WhatsApp, pada Sabtu lalu (13/8) tentang kewarganegaraan Tahar, yang dikatakan berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Guna menangkis tuduhan dan pengungkapan ini, tidak kurang Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, menyatakan, Tahar telah melepaskan status kewarganegaraan Amerika Serikat seiring menerima tawaran bergabung di Kabinet Kerja.

Saat Jokowi menawarkan posisi menteri, lanjut Wiranto, Tahar bersedia melepas kariernya dan meninggalkan Amerika Serikat, di mana dia telah bermukim di AS sejak 1996.

"Itu membuktikan dia memiliki nasionalisme yang bagus dan bersedia mengabdi untuk kepentingan bangsa. Karena itu, dia melakukan proses melepaskan kewarganegaraan Amerika Serikat dengan menyatakan sumpah serta menyerahkan paspor Amerikanya," ujar Wiranto.(am/Antara/bh/sya)



 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]