Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Haji
Presiden Harus Turun Tangan Selesaikan Permasalahan Haji
2021-06-01 04:07:34

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (31/5).(Foto: Oji/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad meminta Presiden Jokowi agar turun tangan langsung dalam urusan haji di masa pandemi Covid-19 ini. Tidak hanya masalah kuota haji, vaksin calon haji Indonesia hingga kini masih dipersoalkan. Vaksin Sinovac yang banyak digunakan di Indonesia ternyata belum disertifikasi oleh WHO. Dan Pemerintah Arab Saudi melarang jemaah calon haji masuk ke negaranya bila vaksinnya tidak memiliki sertifikat dari WHO.

"Vaksin yang digunakan negara kita adalah Sinovac. Sementara yang diakui Arab Saudi adalah vaksin Pfizer, Astrazeneca, dan Moderna. Pemerintah Indonesia agar mendesak negara produsen Sinovac untuk mengurus sertifikasinya ke WHO. Kalau WHO sudah memberi sertifikat otomatis akan diakui Pemerintah Arab Saudi," kata Achmad dalam interupsinya pada Rapat Paripurna DPR RI, Senin (31/5).

Saat ini, ungkap Achmad, vaksin Sinovac yang sudah diproduksi 65,5 juta dosis. Selanjutnya akan datang lagi sebanyak 140 juta dosis. Jadi, selama calon haji masih divaksin dengan Sinovac, Arab Saudi belum bisa menerimanya untuk menunaikan ibadah haji. Pada bagian lain, legislator dapil Riau I ini, juga mendesak pemerintah untuk memastikan calon haji Indonesia bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Presiden Jokowi agar turun tangan mengurus Haji yang tahun 1442 H ini hanya 65 ribu kuotanya. Sampai hari ini belum ada kepastian. Sedangkan Indonesia termasuk 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi. Jadi, ini tidak cukup ditangani Menteri Agama. Presiden memang harus turun tangan langsung,' pungkasnya.(mh/es/DPR/bh/sya))


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]