Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
2020-12-08 19:56:05

TANGERANG, Berita HUKUM - Salah seorang warga Tangerang Selatan (Tangsel) melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh satu satu tim pasangan calon. Temuan masyarakat tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel.

Menurut laporan tersebut, praktik politik uang dilakukan di daerah Pamulang dengan cara pembagia masker yang didalamnya terdapat uang sebesar 50 ribu rupiah. Indikasi politik uang semakin menguat karena dibarengi dengan ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Pembagian masker berisikan uang tunai tersebut terstrukur dan diakhir dengan ajakan untuk memilih salah satu kandidat. Ini merupakan praktik politik uang yang sangat menciderai pesta demokarsi masyarakat Tangsel," ujar Akbarullah saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Senin (7/12).

Akbarullah menekankan, berdasarkan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pilkada pasangan calon yang terbukti terstruktur, masif, dan sistematis dalam melakukan praktik politik uang dapat didiskualifikasi. Sedangkan perorangan dapat dijerat secara pidana.

"Temuan ini baru di Pamulang, daerah lain kemungkinan besar sama. Praktik politik uang harus dibasmi dengan peran aktif dari masyarakat berupa laporan dan pengaduan. Karena setiap yang menerima ada sanksinya, " lugas Akbarullah

Ia menambahkan bahwa praktik politik uang adalah penyakit demokrasi yang obatnya adalah sanksi berat bagi pelaku dan tim sukses dibelakangnya. Meningkatnya politik uang harus secepatnya ditindak oleh Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.(bh/as)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]