Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
#2019GantiPresiden
Polri Tidak Larang Hastag #2019GantiPresiden
2018-04-25 14:30:05

Ilustrasi. Jual Kaos #2019GantiPresiden.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu personel Polri melakukan sweeping terhadap atribut #2019GantiPersiden ditepis oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

Mantan Kapolrestabes Surabaya itu meluruskan bahwa tidak ada pelarangan bagi siapapun yang memakai hastag #2019GantiPresiden kecuali memang ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

"Tidak ada. Kecuali ada pelanggaran disitu atau pelanggaran Lantas. Kalau cuma ada cap (Hastag #2019GantiPresiden) kita tidak melarang," kata Iqbal saat menemani Kapolri memberikan penghargaan Tim Bola Voli Bhayangkara Samator di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (24/4).

Terlebih, sambung Iqbal Polri tidak pernah memberikan intsruksi kepada seluruh jajajaran untuk mensweeping siapapun yang memakai atribut #2019GantiPresiden.

"Gak ada apalagi instruksi," ujarnya.

Sebelumnya di Binjai Utara, Supriadi, seorang tukang becak warga jalan Cangkul, Kelurahan Cengkeh Turi, Kecamatan Binjai Utara, harus rela menyerahkan tenda becaknya kepada aparat polisi hanya karena bertuliskan #2019GantiPresiden.

Dikatakan Supriadi, dirinya terlebih dahulu ditelepon oleh pihak kepolisian sebelum tenda becaknya disita.

Supriadi menambahkan, polisi yang menyita tenda becaknya mengaku mendapat perintah melalui telepon dari Polda Sumut.(dem/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait #2019GantiPresiden
 
Masyarakat Sumbar Antusias Sambut Kedatangan Aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman dan Fadli Zon
 
Aparat Pelaku Persekusi Harus Dilaporkan
 
Gerakan Emak Emak Peduli Rakyat 'GEMPUR' Unjukrasa di Mabes Polri
 
Agus Riewanto: Gerakan #2019GantiPresiden Merupakan Gejala Makar
 
Tagar #2019GantiPresiden, Propaganda Politik dan Kurang Mendidik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]