Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polri Kesulitan Tambah Tersangka Pemalsu Surat MK
Saturday 06 Aug 2011 21:27:11

Istimewa
JAKARTA-Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Komjen Pol Sutarman mengaku, pihaknya cukup sulit dalam menetukan calon tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, keterangan disampaikan para saksi masih berbeda-beda.

Menurut dia, pihaknya perlu melakukan penelitian lagi yang lebih jauh untuk mencocokan keterangan saksi dalam kasus yang diduga melibatkan seorang ketua DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. "Kami tunggu pemeriksaan lebih lanjut untuk mendapatkan keputusan yang bulat tentang keterangan yang masih berbeda. Perlu kehati-hatian dalam memproses kasus ini," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/8).

Ditanya mengenai kapan akan dilakukan konfrontir terhadap para saksi supaya jelas siapa yang berbohong, Sutarman enggan menyampaikannya. Alasannya, strategi pemeriksaan tak bisa diungkapkan kepada public. Namun, dirinya memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan keseriusan. "Mungkin kami masih harus memeriksa sejumlah saksi lagi,” jelas mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Disinggung mengenai keterlibatan juru bicara Partai Demokrat Andi Nurpati dan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein dalam pemalsuan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Agustus 2009, Sutarman pun memilih untuk bungkam. Dengan diplomatis hanya menyatakan, siapa pun akan diperiksa. “Tunggu saja,” selorohnya.

Sebelumnya, juru bicara MK Aki Mochtar langsung mengritik sikap tim penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini sangat lamban. Padahal, bukti awal sudah sangat jelas siapa saja yang terlibat. Jika pemeriksaan hanya berputar-putar di MK dan KPK, sebaiknya tak usah Mabes Polri yang menanganinya, cukup Polsek Tanah Abang saja.

Akil pun mempertanyakan mudahnya menetapkan Masyhuri Hasan sebagai tersangka, namun aktor-aktor kelas kakapnya belum juga ditetapkan. Jika hanya menjadikan Masyhuri dan lainnya, takkan menyentuh aktor intelektualnya. Aneh, dalam rekonstruksi saja tim penyidik tak memanggil para saksi yang diduga kuat ikut bermain, hanya melibatkan pelaksana lapangan saja.

Seperti diberitakan, Sekjen MK Janedri M Gafar di depan anggota Komisi II DPR RI menyebutkan, konsep pemalsuan surat MK terkait calon anggota legislatif Dapil Sulawesi Selatan I dari Hanura, Dewi Yasin Limpo, dilakukan di kediaman mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Hal tersebut terus berkembang bila Andi Nurpati disebut-sebut sebagai otak pemalsuan tersebut. (tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]