Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polri Belum Tahu Briptu Norman Minta Mundur
Saturday 17 Sep 2011 22:02:45

Briptu Norman Kamaru (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Brigadir Polisi Satu (Briptu) Norman Kamaru telah mengajukan diri untuk mundur sebagai anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polri. Polisi yang bertugas di Polda Gorontalo itu, tak ingin lagi melanjutkan karirnya di lembaga penegak hukum tersebut.

Polisi yang terkenal lewat aksi lypsync 'Chaiya-chaiya' itu, memang telah mengajukan mundur dari kesatuannya dan ditolak Polda Gorontalo. Namun, Norman bersikukuh mengajukan pilihan jalan hidupnya itu dengan berangkat ke Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (17/9) ini.

Pihak Polri melalui Kadiv Humas Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (17/9), menyatakan belum tahu perihal rencana keberangkatan dan pengunduran diri anggota dari Brimob Gorontalo itu.

Namun, Anton menegaskan bahwa jika benar Norman mengajukan pengunduran diri, maka tidak perlu sampai ke tingkat Mabes Polri. Tapi cukup di tingkat Polda Gorontalo saja. "Tidak perlu ke Mabes Polri, cukup di Polda saja, di sana kan ada dewan wanjak (Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan). Nanti suratnya akan diproses," jelas Anton.

Menurut Anton, seorang anggota kepolisian harus memiliki alasan yang jelas, sebelum mengajukan mengundurkan diri. Ia pun belum dapat memastikan, pengajuan pengunduran diri Norman tersebut akan ditolak, karena harus diketahui dahulu ikatan masa dinas sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Itu yang nanti dinilai Wanjak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Norman menyatakan rencana ini kepada wartawan di Gorontalo, Jumat (16/9). Alasan mundurnya itu, bukan ingin meneruskan karirnya di dunia musik, melainkan tak ingin meneruskan karirnya di kepolisian. "Saya menyatakan mundur dari anggota Brimob. Saya ini tidak ada hubungannya dengan karier di dunia musik, saya murni mundur karena tidak ingin lagi menjadi anggota Brimob," kata Norman.

Namun, kemungkinan besar niatnya itu terkait dnegan peristiwa pada 8 September lalu. Saat itu, Briptu Norman juga pernah dicegah Polres Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara) saat melakukan sesi pengambilan foto dan video klip lagu Cinta Gila ciptaan Farhat Abas di Madrasah Aliyah Negeri.

Norman juga sempati terancam sanksi kurungan badan dari kesatuannya. kejadian itu merupakan kali kedua Norman Kamaru melakukan pelanggaran disiplin. Dia juga pernah diberi sanksi akibat melakukan syuting di salah satu televisi swasta dalam program Hitam Putih bersama Dedy Corbuzier, tanpa izin pimpinan.(dbs/bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]