Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polisi Ungkap Sindikat Pengedar Upal
Saturday 20 Aug 2011 23:42:56

petugas polisi memperlihatkan barang bukti uang palsu yang berhasil disita (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Aksi kejahatan makin marak akhir-akhir ini. Apalagi menjelang Lebaran ini. Buktinya, Polsek Metro Pademangan berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu (upal) di pusat pertokoan Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (20/8).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita ratusan lembar pecahan uang Rp 50 ribuan senilai Rp 10 juta. Ketiga tersangka adalah Alwan Kobi, 49 tahun, Andi Ikran, 38 tahun, dan seorang ibu rumah tangga bernama Hani, 55 tahun.

Wakapolsek Metro Pademangan, AKP Deddy Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus upal tersebut berawal dari tertangkapnya Hani di sebuah restoran di sebuah pusat perbelanjaan Mangga Dua Square. “Hani ditangkap oleh anggota kami yang menyamar sebagai konsumen tersangka Hani,” ujarnya.

Dari Hani, polisi menemukan 43 lembar upal pecahan Rp 50 ribu. “Dari Hani ini, kami berhasil menangkap dua pelaku lainnya. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringannya. Kemungkinan besar masih ada pelaku lain dalam jaringan tersebut,” jelas Deddy.(pkc/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]