Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penembakan
Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
2021-12-07 17:06:51

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menetapkan Ipda OS, pelaku penembakan yang memakan korban 2 orang, di pintu keluar Tol Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Penetapan status itu setelah pihak penyidik Ditreskrimsus dan Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Maka penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS dalam penyelidikan kasus ini sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12).

Zulpan menjelaskan, perbuatan tersangka disangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa.

"Pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan (Ipda OS) adalah pasal 351 dan atau 359 KUHP, ancaman hukumannya adalah 5 tahun," jelas Zulpan..

Selanjutnya, kata Zulpan, dalam penanganan kasus ini pihaknya akan profesional dan proporsional.

"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional serta juga mengedepankan keadilan dalam rangka penegakan hukum bagi semua pihak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi penembakan di pintu keluar tol Bintaro pada Jum'at (26/11/2021) sekitar pukul 19.00. Adapun korban penembakan yakni inisial PP dan MA.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, awalnya ada seseorang dengan inisial O karena merasa dibuntuti oleh sejumlah pihak sehingga merasa terganggu lalu kemudian meminta bantuan kepada Ipda OS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat yang merasa terancam. Orang itu diikuti dari mulai satu hotel di wilayah Sentul, kemudian diikuti beberapa unit mobil," ujar Tubagus, Selasa (30/11).

Selanjutnya, O diminta Ipda OS agar mendatangi Kantor Induk 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Metro.

"Anggota ini berdinas di sana, diarahkan ke sana, maksudnya supaya aman," imbuhnya.

Hingga kemudian sesampainya di lokasi, terjadilah insiden penembakan itu.

"Kemudian ribut di situ. Terdengar satu tembakan, kemudian itu ada yang mau menabrak, terjadilah tembakan sebanyak dua kali mengenai dua korban," bebernya.

Atas kejadian tersebut, 2 korban mengalami luka tembak, PP di bagian dada sedangkan MA pada bagian perut. Keduanya pun mendapat perawatan di rumah sakit, namun 1 korban inisial PP akhirnya merenggang nyawa setelah beberapa hari dirawat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penembakan
 
PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan dan Suap di DJKA Kemenhub
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]