Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Polisi Ringkus Pembuat Blog Jasa Pembunuh Bayaran
Friday 09 Mar 2012 12:51:12

Kapolda Jabar Irjen Pol. Putut Eko Bayuseno (Foto: Pikiran-rakyat.com)
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) – Tim gabungan kepolisian Jawa Barat berhasil membekuk seorang yang diduga sebagai pembuat situs yang menawarkan jasa penculik dan pembunuh bayaran. Pelakunya berinisial S dan kini telah diamankan dalam sel tahanan Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

"Pembuat dan pemilik jasa blog berhasil kita tangkap tadi pagi. Untuk kelanjutannya, tanya Kapolresta (Bandung) saja," kata Kapolda Jabar Irjen Pol. Putut Eko Bayuseno kepada wartawan, usai menghadiri peresmian Rusunawa bersama Pangdam III Siliwangi di Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/3).

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan tim khusus yang merupakan gabungan dari Polda Jabar dan Polrestabes Bandung dengan menelusuri data serta nomor telepon yang ada dalam blog tersebut. Atas keberhasilan membekuk tersangka ini, pihaknya meminta masyarakat tidak resah dengan kehadiran situs atau pun blog pembunuh bayaran.

“Tersangkanya berinisial S dan sudah kami amankan. Mudah-mudahan dengan tertangkapnya pelaku ini, kami bisa mengungkap apa motif dari kasus ini. Saya harap masyarakat tidak resah lagi,” tandas Putut.

Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan ini, dunia maya dihebohkan dengan munculnya situs yang menawarkan jasa pembunuh bayaran.Berdasarkan penelusuran, situs yang menawarkan jasa pembunuh bayaran tersebut di antaranya hitmanindonesia.wordpress.com. Pada tampilan awal (home) situs tersebut secara terang-terangan tertulis 'Menyewakan Jasa Pembunuh Bayaran'.

Dalam laman tersebut juga tertulis jelas, jika mereka menyediakan tenaga profesional yang terlatih dan terpercaya untuk melayani pesanan serta memiliki kakas dan dukungan orang dalam di militer dan kepolisian. Laman tersebut juga mencantumkan sebuah akun email yang bisa dikirimkan pesan jika ada yang tertarik menggunakan jasa pembunuh bayaran tersebut.

Yang mengejutkan, meski baru heboh belakangan ini, ternyata blog ini sudah ada sejak tahun 2008. Jika tertangkap dan terbukti bersalah, para pembunuh bayaran bisa dijerat pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan dalam KUHP, UU Nomor 12/Darurat/1951 yang mengatur pelarangan memiliki senjata taja dan senjata api serta UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).(dbs/sep)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]