Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polisi Periksa Anas di Polres Blitar
Tuesday 26 Jul 2011 16:31

Istimewa
JAKARTA-Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di Polres Blitar, Jawa Timur, Rabu (27/7) besok. Pemeriksaan dilakukan di sana, karena Anas sedang berada di kota tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 15.00-16.00 WIB.

"Untuk laporan Pak Anas itu beliau sekarang kan lagi di Blitar jadi sudah ada koordinasi dengan beliau sebagai pelapor, akan dimintai keterangan besok, dilakukan di Polres Blitar. Tim penyidik sudah berada di Blitar," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/7).

Tidak masalah pemeriksaan di sana, jelas dia, apalagi Anas merupakan pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin. Polri pun tidak perlu melakukan penundaan pemeriksaan jika seorang pelapor bersedia dimintai keterangan. "Tak ada keisitimewaan. Kalau orang bersedia melapor kapan saja diterima. Di polres mana saja juga boleh. Apalagi sebagai korban," jelasnya diplomatis.

Tantang Nazaruddin
Sementara itu, Ketua Departemen Bidang Pemberantasan Mafia Hukum dan KKN DPP PD, Didi Irawadi Syamsudin menantang Nazaruddin untuk menghadap aparat penegak hukum sebagaimana yang dilakukan Agus Condro dan Susno Duadji. “Saya pikir Nazaruddin hadir dulu sebagaimana Pak Susno dan Agus Condro. Harus hadir ke penegak hukum dan membawa bukti-bukti,” ujarnya.

Menurutnya, Nazaruddin tak layak diberikan perlindungan sebagai peniup peluit (whistle blower). Status hanya boleh diberikan kepada mereka yang mengungkap kasus dengan disertai bukti. Sementara Nazaruddin tak pernah melayangkan bukti sedikit pun. "Yang paling penting sekarang yang bersangkutan secara Ksatria serahkan bukti yang mempunyai nilai hukum, bukti yang berbobot, baru bicara whistle blower,“ katanya.

Berbeda dengan Didit, anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat sempat menyarankan Presiden SBY untuk menawarkan Nazaruddin pulang dan menjadi whistleblower. Nazaruddin bisa memberikan keterangan sesuai aturan hukum dan akan mendapat perlindungan hukum. "Sebab Nazaruddin sendiri sudah mengatakan adanya kolaborasi di antara penegak hukum untuk segera membungkamnya kalau dia pulang ke Indonesia. Ada baiknya kalau SBY menawarkan perlindungan sebagai whistleblower kepada Nazaruddin," ujarnya.(rob/dbs)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]