Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polisi Mulai Bidik Dewie Yasin Limpo
Wednesday 27 Jul 2011 22:

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai membidik Dewie Yasin Limpo. Hal ini terkait dengan perkembangan rekonstruksi kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan MK pada dua hari sebelumnya.

Sinyalemen ini terekam dari pernyatakan yang disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/7). "Kemarin (Senin dan Selasa-red) tidak dilakukan penyidikan, karena memang penyidik masih fokus kepada orang-orang yang memalsukan dulu dan yang menggunakan surat palsu. Sedangkan, yang lain (aktor utama) yang turut mendorong ini, (dipanggil dan diperiksa pada) tahap berikutnya," ujarnya.

Anton juga telah menginformasikan, tim penyidik sudah menjadwalkan Kamis (28/7) dan Jumat (29/7) untuk mengonfrontasi Andi Nurpati dengan staf KPU, staf MK, dan tersangka Masyhuri Hasan. "Staf KPU dulu, yang merupakan stafnya beliau. Yang pertama itu Matnur (staf pribadi Andi), Sugiyarto, Aryo sebagai supir akan dikonfrontasi pukul 10. Selanjutnya akan dikonfrontasi dengan empat staf MK,” kata Anton.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, penanganan kasus surat palsu MK merupakan ujian bagi kredibilitas Polisi dalam menyelesaikan kasus kriminal yang bersingunggan dengan politik. “Polisi jangan melakukan perhitungan dengan kepentingan politik, apalagi menyangkut kepentingan politik penguasa. Dalam melakukan penegakan hukum, polisi harus melakukan penegakan hukum secara total dan membela masyarakat umum,” tandasnya.

Hingga kini, Polri baru menetapkan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan surat palsu. Namun, penyidikan itu belum difokuskan kepada otak pembuatan surat. Setelah melakukan rekonstruksi, penyidik Polri mulai mengarakan bidikannya terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus yang disebut Ketua MK Mahfud MD sebagai ‘perampok konstitusi’.

Sebelumnya, MK melaporkan dugaan pemalsuan surat putusan kepada Mabes Polri untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum. Isi berkas MK itu menjelaskan tentang dugaan pembuatan surat palsu MK nomor 112 tertanggal 14 Agustus. Surat tersebut kemudian digunakan sebagai dasar bagi KPU memuluskan jalan Dewie Yasin Limpo menduduki kursi DPR RI. (rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]