Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penembakan
Polisi Memastikan Peluru Menyasar di Gedung DPR RI Identik dari Pistol Glock-17 Milik Tersangka I
2018-10-22 16:42:02

Kepala Bidang Balistik, Metarlugi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Ulung Kanjaya didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Bidang Balistik, Metarlugi Forensik Puslabfor Polri, Kombes Ulung Kanjaya memastikan proyektil peluru yang menyasar ke enam ruangan dari berbagai lantai gedung DPR RI identik berasal dari pistol tipe Glock-17 buatan Austria milik tersangka I.

"Berdasarkan uji balistik dengan memakai comparassion mycroscope, proyektil yang ditemukan punya dataran dan galangan serupa dengan peluru yang dilepaskan dari laras pistol Glock-17," ujar Ulung Kanjaya di Polda Metro Jaya, Senin (22/10).

Menurut Ulung, jarak lurus antara lapangan tembak Senayan dengan gedung DPR RI juga diketahui sepanjang 324 meter. Dari situ kemudian dihitung lagi tambahan jarak 30 meter ke atas hingga peluru menembus ruangan anggota DPR di sejumlah lantai.

"Jarak efektif peluru ditarik garis lurus sebenarnya 30 meter. Tapi kemampuan jarak tembak peluru kaliber 9 mm Glock-17 bisa sampai 2.300 meter dengan sudut 45 derajat," tambah Ulung.

Untuk mendapatkan hasil penghitungan ini, lanjut Ulung, Pulabfor Polri memakai dalil pythhagoras, di mana sisi miring atau sisi terpanjang dalam segitiga siku-siku sama dengan kuadrat sisi-sisi lainnya.

Dari teorema tersebut akhirnya bisa diperoleh hasil penghitungan akurat terkait jarak tembak dan sudut kemiringan laju peluru setelah melewati jarak tembak efektif.

Selanjutnya, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana menambahkan atas kasus ini pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi.

"Kami mendapat tambahan satu saksi lagi, yakni Y yang didapat ketika proses rekonstruksi," ucap Sapta.(bh/as)



 
Berita Terkait Penembakan
 
• PM Australia menjenguk 'pahlawan sejati Australia' Ahmed el Ahmed yang berhasil merebut senjata pelaku penembakan masal
 
• 3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
 
• Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
 
• Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
 
• Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]