Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Bawaslu
Polisi Hentikan Kasus Pidana Pemilu PSI, Bawaslu Salahkan KPU
2018-06-02 06:24:57

Ketua Bawaslu, Abhan saat diskusi media dan buka puasa bersama terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).(Foto: SINDOnews/Rakhmatulloh)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Mabes Polri menyatakan kasus dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak dilanjutkan ke tahap penuntutan lantaran adanya keterangan berbeda dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan saat diskusi media dan buka puasa bersama terkait perkembangan temuan dugaan pelanggaran pemilu di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut Abhan, keterangan berbeda dimaksud disampaikan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dimana perbedaan terlihat saat bersangkutan menyampaikan proses penanganan pelanggaran Bawaslu tanggal 16 Mei dengan keterangan yang disampaikan pada saat penyidikan di Bareskrim Polri.

Abhan mengatakan, pada intinya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PSI tidak bersifat akumulatif. "Pemilu dapat dikategorikan kampanye pemilu apabila terdapat salah satu unsur tersebut," ungkap Abhan menyitir keterangan Wahyu.

Dia menganggap, apa yang dilakukan PSI masuk kategori pelanggaran pemilu dimana terlapor Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna telah memuat iklan layanan kampanye di sebuah media cetak dengan menawarkan visi-misi program/atau citra diri peserta pemilu.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, pelaksanaan kampaye melalui iklan media massa cetak dan elektronik adalah tanggal 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

"Maka PSI dalam Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye di luar jadwal," tandasnya.

Bareskrim Polri sendiri ditugasi menyidik perkara ini paling lama 14 hari sejak laporan diterima. Bareskrim tak melanjutkan ke tahap penuntutan karena dinilai terdapat keterangan berbeda, atau Abhan menyebut sikap inkonsistensi dari pihak KPU.

Temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh PSI sebelumnya ditemukan tim Gakkumdu. Kemudian Gakkumdu menyimpulkan perkara ini untuk diteruskan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(kri/sindonews/bh/sya)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]