Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polisi Berhasil Ringkus Pembajak KA Gajayana
Saturday 27 Aug 2011 21:06:35

Kereta api Gajayana Malang-Jakarta (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Komplotan penjahat berjumlah tiga orang melakukan aksi percobaan pembajakan di atas kereta api Gajayana nomor 7101 A jurusan Malang-Jakarta. Aksi nekat ini berhasil dihentikan sejumlah aparat keamanan dari Satuan Brimob Polda Mertro Jaya yang berjaga di sana sebagai pengaman mudik, begitu kereta tiba di stasiun Senen (27/8) pukul 10.00 WIB.

Peristiwa mengejutkan ini terjadi, saat Gubernur DKI Fauzi Bowo melakukan tinjauan di kereta api Tawang Jaya tujuan Semarang, dimana letaknya bersebelahan dengan kereta api Gajayana. Saat ia sedang berbincang-bincang dengan para penumpang, terdengar suara tembakan yang membuat banyak penumpang disekitar kereta Tawang bertanya-tanya. Foke pun langsung diamankan petugas menuju kantor Kepala Stasiun Senen.

Aparat kepolisian berhasil mengamakan dua pelaku. Tembakan peringatan sempat diberikan untuk menghentikan pelaku yang mencoba melarikan diri. Keduanya berhasil dibekuk dan diamankan. Sedangkan masinis dan asisten masinis yang berhasil selamatkan langsung diamankan ke dalam ruang manajemen stasiun. Mereka tampak pucat akibat shock, karena saat disandera ditodong senjata api selama perjalanan ke Jakarta.

Tak lama kemudian, para pelaku dan awak kereta api dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Satu dari tiga pelaku yang melakukan aksi pembajakan adalah oknum TNI berpangkat Sersan Satu (Sert) dengan inisial D yang diketahui bernama Darso. Ia berdinas di Batalion Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) Lantamal III Jakarta. Aksi mereka dimulai dari Stasiun Trisi Indramayu hingga Stasiun Senen.

Usai menjalani pemeriksaan di Mapolda, sejumlah petuga POM Angkatan Laut (Pomal) menjemputnya. Sertu Darso pun langsung dibawa ke Markas Pomal Lantamal III Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari informasi yang didapat wartawan, tindakan dilakukan Sertu Darso ini melanggar aturan sebagai anggota militer.

Masinis KA
Masinis KA tersebut, Yodian Wiliarso masih tampak pucat usai menjalani pemeriksaan beberapa jam di Mapolda Metro Jaya. Ia dimintai keterangan terkait dengan aksi pembajakan yang dilakukan tiga orang terhadap keretanya. Yodian yang bersama sembilan awak KA Gajayana lainnya, tiba di Resmob Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB dan baru meninggalkan pukul 17.05 WIB.

Sementara itu, Kepala Humas PT. KAI Sugeng Priyono mengatakan, kejadian bermula saat KA Gajayana Nomor 7101 A diluncurkan dari Malang menuju jakarta. Sesampainya di sekitar Stasiun Telaga Sari, beberapa orang menghadang kereta api tersebut. Mereka langsung menaiki lokomotif saat kereta memperlambat kecepatan.

Mereka pun menaiki kereta dan langsung membajak. Masinis memberikan signal hijau-hijau di sekitaran Cikampek pada pukul 08.14 WIB yang artinya meminta untuk langsung tanpa harus berhenti di stasiun. Hal ini membuat petugas pengendali curiga dan mencoba melakukan panggilan namun tidak ada respon.

Sekitar Pukul 09.12 WIB terdengar suara pelan dari radio dengan kalimat "Disandera". Saat itu pengendali stasiun Jatinegara mengetahui bahwa KA Gajayana dalam keadaan luar biasa sehingga mengalihkan jalur menuju stasiun Senen, karenakan personel kepolisian cukup banyak di sana.

Dalam rangkaian gerbong terdapat sejumlah awak kereta api dan seorang petugas yang ikut dalam rangkaian mencoba menarik rem darurat, sehingga kereta api berjalan pelan menuju stasiun dan di sana aksi penggerebekan dilakukan. Pelaku segera dapat diringkus, naum satu orang berhasil melarikan diri. Pada saat melakukan penyergapan, polisi menemukan senjata api di bawah ruang kendali KA.(tnc/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]