Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polisi Bekuk Perempuan Pembuang Bayinya
Tuesday 06 Sep 2011 19:21:38

Seorang warga menunjukan lokasi mayat bayi yang ditemukan (Foto: Istimewa)
PASURUAN (BeritaHUKUM.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang ibu yang diduga tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Kasus ini lagi-lagi dilatarbelakangi, karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap orang tuanya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, Tarmini (29), warga Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibekuk polisi. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Unit PPA Polres Pasuruan, guna mempertanggung jawabkan perbuatan biadapnya itu.

"Penangkapan terhadap tersangka ini, bermula dari penemuan mayat bayi laki-laki yang dibungkus di dalam tas merah. Mayat bayi ini ditemukan warga di sungai daerah Dusun Toyowono, Desa Sumberpitu" kata Kasubag Humas Polres Pasuruan AKP Bambang HS, Selasa (6/9).

Bambang mengungkapkan, tersangka Tarmini mengaku secara terus terang perbuatannya itu. Tarmini terpaksa membuang hidup-hidup bayi laki-laki yang dilahirkannya pada Minggu (4/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Hal ini disebabkan tersangka tak ingin menanggung malu dengan kehadiran anak yang telah dikandungnya itu.

"Pelaku mengakui bahwa bayinya adalah hasil hubungan gelap dengan beberapa laki-laki. Bayi dengan panjang 45 cm dan berat 1,5 kg itu, dilahirkan sendiri, tanpa bantuan orang lain di belakang rumah tersangka dan selanjutnya dibuang ke sungai hidup-hidup," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Tarmini diproses petugas untuk mempertanggungjawabkannya. Ia pun dijerat melanggar pasal 306 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.(bjc/bwl)



 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]