Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Polda MetroTangkap Komplotan Penipu Via SMS
Monday 22 Aug 2011 21:31:54

Para pelaku penipuan via SMS yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya (Foto: BeritaHUKUM.com/IRW)
JAKARTA-Komplotan penipuan bermodus undian berhadiah dan korban kecelakaan melalui layanan pesan singkat (sms), berhasil diringkus petugas Polda Metro Jaya, Senin (22/8). Dari 16 pelaku, kini aparat kepolisian masih mengejar enam pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Anggota komplotan penipuan yang ditangkap ini, masing masing berninisial MY, RA, RO, HS, IR, RA, FI, AS dan seorang ibu rumah tangga berinisial DL. Para pelaku ditangkap di beberapa tempat terpisah di wilayah Jakarta, Bandung dan beberapa kota di Jawa Tengah.

Dalam aksinya, mereka memilih modus mengirimkan sms seperti berisi "Anda telah mendapatkan hadiah mobil" serta "Keluarga Anda mendapat kecelakaan dan kini berada di ruang unit gawat darurat rumah sakit".

Dari aksinya itu, kawanan ini telah berhasil meraup uang dari para korbannya antara satu setengah juta hingga Rp 47 juta. Kawanan ini sendiri telah beraksi selama lebih dari tiga tahun dan aksi mereka dilakukan di sejumlah kota besar di Indonesia, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang dan Balikpapan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Gatot Edy Pramono menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku memiliki peran berbeda. Masing-masing ada yang berperan sebagai pemalsu kartu identitas, menyiapkan pembukaan rekening di berbagai bank serta menyebar sms secara acak ke nomor telepon seluler para calon korban.

Dari 25 korban yang tercatat dalam salah satu bank, kawanan ini telah berhasil meraup uang Rp 230 juta. Sebagian uang hasil penipuan mereka telah dibelikan sejumlah perhiasan serta barang-barang lainnya. Polisi telah menyitanya sebagai barang bukti.

“Petugas juga menyita barang-barang yang digunakan dalam aksi tersebut. Antara lain berupa beberapa telepon genggam, KTP palsu dan puluhan atm dari sejumlah bank. Saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus. Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjar,” kata Gatot Edy.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang menerima sms mencurigakan, agar tidak mudah percaya. Selain itu, masyarakat juga sebaiknya terlebih dahulu melakukan pengecekan keperusahaan penyelenggara undian atau ke rumah sakit dimaksud. “Ini modus lama, Masyarakat jangan mudah tertipi,” tandasnya.(irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]