Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Pius Dicopot dari Waka BURT DPR
Tuesday 23 Aug 2011 16:08:22

Pius Lustrilanang (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Partai Gerindra mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga ikut bermain dalam anggaran dalam pembangunan gedung baru DPR. Hal itu dilakukan dengan mencopot Pius Lustrilanang sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Posisinya kini ditempati oleh Nur Iswanto.

"Benar sudah dimutasi. Kami mencopot Pius dari jabatan Wakil Ketua BURT DPR RI. Dia digantikan oleh Nur Iswanto dam keputusan tersebut mulai nerlaku hari ini," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon kepada wartawan, Selasa (23/8).

Alasan penggantian Pius tersebut, dijelaskan Fadli Zon, karena berbagai hal. Di antaranya rotasi di internal Fraksi Gerindra. Kini, Pius bertugas di Komisi VII DPR. Tapi pergantian itu pergantian tersebut tidak hanya dilakukan terhadap Pius, tapi juga dilakukan sejumlah kader partai.

Menurut Fadli Zon, satu di antaranya adalah Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Ahmad Muzani yang digantikan oleh Sabar Subagyo. "Surat pergantian di internal Fraksi Gerindra dibuat tanggal 16 Agustus 2011 lalu," tandas Fadli. (mic/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]