Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Pimpinan DPR Telusuri Laporan PPATK
Friday 16 Sep 2011 18:27:34

Ilustrasi rapat Banggar DPR (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua pimpinanan DPR Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung tengah menelusuri temuan 21 transaksi mencurigakan atas seorang anggota Banggar. Langkah ini dilakukan, menyusul surat bersifat rahasia yang dikirimkan PPATK kepada pimpinan DPR. Dalam surat yang ditanda tangani Ketua PPATK Yunus Husein itu, menyatakan bahwa ada seorang anggota Banggar DPR yang memiliki 21 transaksi mencurigakan.

Penelusuran tersebut dibenarkan Priyo Budi Santoso dan Pramono Anung yang hadir dalam diskusi di gedung DPR, Jumat (16/9). Surat dari PPATK tersebut dibahas dalam rapat pimpinan DPR Kamis (15/9) kemarin. Namun, mereka enggan berkomentar lebih lanjut tentang identitas anggota Banggar yang dimaksud PPATK tersebut. "Kami sudah tahu (ke mana saja aliran dana dari transaksi itu), tapi tidak etis disampaikan. Tunggu saja keputusan dari PPATK," tandas mereka.

Priyo mengatakan untuk langkah selanjutnya DPR akan mengadakan rapat kembali dan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang dirasa perlu untuk ditindaklanjuti. DPR juga mengucapkan terima kasih atas partisipasi PPATK dalam mengungkap masalah tersebut. "Sudah tentu kami lakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak itu semua yang dipandang perlu. Tapi, dengan tata cara yang tidak perlu diungkap ke publik. Kami apresiasikan kepada PPATK," ujarnya.

Dalam kesmepatan terpisah, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya merasa perlu merapatkan kembali permintaan DPR untuk ikut mengawasi kinerja Banggar DPR. Pembicaraan juga akan dilakukan bersama BPK. "Kebijakan transparan dan bagus, tapi kami perlu rapatkan dulu," ujar Busyro.

Sebelumnya, pimpinan DPR secara resmi mengundang BPK dan KPK untuk ikut mengawasi kinerja Banggar DPR. Pengawasan itu dilakukan oleh kedua lembaga baik dalam rapat terbuka maupun tertutup. Namun, Wakil Ketua KPK Bidang pencegahan M Jasin menyatakan, pengawasan secara langsung oleh lembaga antikorupsi itu tidak akan menuntaskan masalah. "Strategi KPK tidak menongkrongi seperti itu. Kalau ada oknum yang mau jahat, transaksinya pasti tidak di sana,” jelas dia.

Menurut Jasin, pada 2008, KPK sebenarnya pernah mengusulkan agar DPR tidak lagi diberi kewenangan untuk membahas anggaran hingga satuan tiga atau terperinci sekali. Hal ini penting mencegah terjadinya praktik korupsi atau percaloan mafia anggaran. "Hendaknya kajian ini dipertimbangkan untuk diikuti," tandasnya.(mic/rob/spr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]