Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PNS
Pilkada Pengaruhi Netralitas PNS
Sunday 09 Jun 2013 08:47:02

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Djohermansyah Djohan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyatakan pemilihan kepada daerah (pilkada) langsung berpotensi merusak sistem birokrasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan menjelaskan birokrasi di pemerintah daerah (pemda) dikendalikan oleh partai politik. "Birokrasi di daerah menjadi tidak netral karena dipolitisasi, sehingga birokrat-birokrat tidak bisa melayani masyarakat dengan baik," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/6).

Pria yang biasa disapa Profesor Djo ini mengungkapkan keberpihakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah dalam pilkada membuat terjadinya pemindahan pegawai (mutasi) secara subjektif.

"Kalau pilkada langsung, birokrasi masih membawa camat, guru, sekda dan kepala dinas untuk bermain-main di pilkada. Padahal seharusnya mereka mengabdi pada netralitas," paparnya.

Prof Djo mencontohkan ada sekda suatu kabupaten di Jambi yang akhirnya dijadikan staf kelurahan. Berdasarkan data Ditjen Otda Kemendagri, rekapitulasi kerugian pasca konflik pilkada di provinsi maupun kabupaten dan kota menyebutkan antara lain jumlah korban meninggal dunia 59 orang, korban luka 230 orang, kerusakan rumah tinggal 279 unit, dan kerusakan kantor pemda 30 unit.(dry/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]