Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Pihak Istana tak Tahu Siapa Calon Menteri
Saturday 08 Oct 2011 00:38:56

Denny Indrayana (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski sejumlah menteri diisukan bakal digeser dan diganti, ternyata pihak terdekat Istana Negara tidak mengetahui secara rinci. "Saya tidak tahu menahu soal reshuffle dan tidak ingin tahu juga. Itu hak prerogatif presiden," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana di Jakarta, Jumat (7/10).

Menurut dia, pihak yang mengetahuinya adalah Presiden SBY sendiri. Alasannya, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden. Kemungkinan besar pihak lain yang mengetahui para calon menteri yang digeser atau diganti adalah Wapres Boediono. "Pokoknya, jangan Tanya saya, karena saya memnag tidak tahu-menahu soal itu,” tandasnya.

Namun, diakui Denny, dirinya memang sempat dimintai masukan. Tapi hanya mengenai soal UU Kementrian Negara. Sedangkan aplikasi sepenuhnya ada di tangan Presiden SBY. "Untuk aplikasi, itu hak Presiden soal bagaimana menentukan siapa yang dipilihnanti. Tunggu saja keputusan Presiden dan nanti akan umumkan pada saat yang tepat,” jelas dia.

Dalam kesmepatan terpisah, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Achmad Mubarok mendesak Presiden SBY mencopot menteri-menteri dari partai politik yang kinerjanya buruk dan menggantinya dengan kalangan profesional. Bahkan, bila perlu kader Partai Demokrat sekali pun.

“Jika memang kinerjanya tidak bagus, sebaiknya kader Partai Demokrat di cabinet bisa diganti sosok profesional. Kami lebih senang dengan menteri dari kalangan professional, kalau memang kinerja menteri dari parpol kurang memuaskan,” kata dia.

Bahkan, Mubarok mengusulkan untuk memaksimalkan jalannya roda pemerintahan, ketua umum partai tidak merangkap jabatan sebagai menteri. Hal itu dilakukan untuk menghindari sandera politik yang dilakukan parpol. "Hal ini untuk menghindari bias antara kepentingan negara dengan kepentingan parpol,” tuturnya.(mic/wmr/rob)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]