Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TPPU
Pihak Istana Bantah Kabar Penangkapan Aulia Pohan
Sunday 18 Dec 2011 02:34:09

Aulia Pohan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Istana Negara membantah isu besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan telah ditangkap di Swiss, karena terlibat kasus tindak pidana pencucian uang. Kabar tersebut dianggap tidak benar dan sangat tendensius.

“Kami memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan bersumber berdasarkan fitnah. Aulia Pohan berada di Jakarta, saat diberitakan berada di Swiss dan ditangkap di sana. Sekali lagi itu tidak benar," kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12).

Sementara Aulia Pohan sendiri melalui rilis yang diedarkan Imelda, saah seorang pegawai di staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Imelda, juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya sehat serta masih berada di Indonesia dan saat ini sedang bercengkerama dengan cucunya.

Bahkan, dirinya serta istri menghadiri acara pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dengan Alya Rajasa beberapa waktu lalu. Dirinya juga hadir hadir mulai dari pengajian dan siraman di Cikeas hingga menjadi among tamu pernikahan Ibas dan Alya mulai dari Istana Cipanas hingga resepsi di JCC, Jakarta.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan tertangkap di Swiss, karena terlibat kasus pencucian uang. Kabar itu mencuat setelah politikus Partai Gerindra, Permadi, berhasil membongkar isi SMS dari orang tidak dikenal.

Pengirim sms itu, dikatakan Permadi, menginformasikan bahwa Aulia Pohan tertangkap di Swiss karena tersangkut kasus pencucian uang. Pengirim pesan tersebut menggunakan nomor telepon dengan kode Indonesia. Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto engga mengomentari atas kabar yang tak jelas sumbernya itu.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait TPPU
 
Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]