Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
TPPU
Pihak Istana Bantah Kabar Penangkapan Aulia Pohan
Sunday 18 Dec 2011 02:34:09

Aulia Pohan (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pihak Istana Negara membantah isu besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Aulia Pohan telah ditangkap di Swiss, karena terlibat kasus tindak pidana pencucian uang. Kabar tersebut dianggap tidak benar dan sangat tendensius.

“Kami memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan bersumber berdasarkan fitnah. Aulia Pohan berada di Jakarta, saat diberitakan berada di Swiss dan ditangkap di sana. Sekali lagi itu tidak benar," kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (17/12).

Sementara Aulia Pohan sendiri melalui rilis yang diedarkan Imelda, saah seorang pegawai di staf khusus Presiden Bidang Komunikasi Imelda, juga membantah kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya sehat serta masih berada di Indonesia dan saat ini sedang bercengkerama dengan cucunya.

Bahkan, dirinya serta istri menghadiri acara pernikahan Edhie Baskoro Yudhoyono dengan Alya Rajasa beberapa waktu lalu. Dirinya juga hadir hadir mulai dari pengajian dan siraman di Cikeas hingga menjadi among tamu pernikahan Ibas dan Alya mulai dari Istana Cipanas hingga resepsi di JCC, Jakarta.

Sebelumnya ramai diberitakan bahwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan tertangkap di Swiss, karena terlibat kasus pencucian uang. Kabar itu mencuat setelah politikus Partai Gerindra, Permadi, berhasil membongkar isi SMS dari orang tidak dikenal.

Pengirim sms itu, dikatakan Permadi, menginformasikan bahwa Aulia Pohan tertangkap di Swiss karena tersangkut kasus pencucian uang. Pengirim pesan tersebut menggunakan nomor telepon dengan kode Indonesia. Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto engga mengomentari atas kabar yang tak jelas sumbernya itu.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait TPPU
 
Jangan Sampai Dugaan TPPU Rp349 triliun di Kemenkeu Menguap Tanpa Tindak Lanjut
 
Willy Aditya: Satgas TPPU Rp349 Triliun Harus Independen
 
Benny K. Harman Dukung Mahfud Bongkar Tuntas Dana Gelap Rp349 Triliun di Kemenkeu
 
Menkeu dan Menkopolhukam Terkonfirmasi Hadir, Komisi III Kembali Akan Gelar RDP Bahas Dugaan TPPU Sore Ini
 
Penyidikan BTS BAKTI Kejagung Telusuri TPPU dan Bos PT ZTE Indonesia Dicekal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]