Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Pihak Berwenang AS Tutup Situs Megaupload
Saturday 21 Jan 2012 01:15:05

Ilustrasi (Foto: Ist)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) - Siitus berbagi file internet terbesar, Megauploud secara resmi ditutup pihak berwenang di AS. Para pendiri situs itu dikenakan tuduhan pelanggaran undang-undang anti pembajakan.

Penutupan ini hanya satu hari setelah ribuan website menghentikan operasi online atau blackout untuk memprotes RUU Penghentian Pembajakan (Sopa) serta RUU Perlindungan terhadap Hak Intelektual (Pipa).

Sedangkan para penyidik menyatakan bahwa mereka telah memerintahkan penutupan itu sejak dua pekan lalu. Sementara jaksa wilayah menuduh perusahaan itu telah merugikan para pemegang hak cipta sebesar 500 juta dolar AS (setara dengan Rp 4,5 triliun).

Tuduhan-tuduhan tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, konspirasi untuk melakukan pemerasan dan pencucian uang. Pengadilan federal di Virginia memerintahkan 18 nama domain terkait dengan perusahaan itu disita.

Jaksa mengklaim para tertuduh membuat sebuah model bisnis yang dirancang untuk mempromosikan pengunggahan materi-materi yang memiliki hak cipta. Para konspirator diduga membayar para pengguna situs itu untuk mengunggah konten ilegal dan mempublikasikan link konten itu ke pengguna lain di seluruh dunia.

"Dengan mendorong secara aktif penggunaan situs-situs pihak ketiga untuk mempublikasikan konten terlarang, para tertuduh tidak perlu lagi mempublikasikan konten itu di situs Megaupload," demikian dalam pernyataan resminya.

Pada bagian lain, Departemen Kehakiman AS mengatakan, dua pendiri Megaupload Kim Dotcom, yang memiliki nama asli Kim Schmitz, dan Mathias Ortmann itu, telah ditangkap di Auckland, Selandia Baru bersama dua pegawainya atas permintaan AS. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya masih dalam pencarian.

"Ini adalah salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di AS dan langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual," beitu pernyataan dalam website resminya.

Departemen Kehakiman juga menyebutkan bahwa lebih dari 20 perintah pencarian telah dieksekusi di sembilan negara dan aset senilai 50 juta dolar AS telah disita.

Sebelum ditutup, Megaupload memuat pernyataan menyangkal semua tuduhan dan menyebutnya sebagai dilebih-lebihkan. "Faktanya adalah sebagian besar lalu lintas internet Mega legal dan kami akan tetap berada di sini. "Jika industri konten ingin memanfaatkan popularitas kami, kami dengan senang hati akan menyambut ajakan dialog. Kami memiliki banyak ide yang bagus. Silakan hubungi kami."(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]