Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 

Petugas Temukan Kemasan 13 Makanan Rusak
Wednesday 10 Aug 2011 21:29:28

Ilustrasi
JAKARTA-Untuk memberikan perlindungan serta kenyamanan terhadap konsumen, jajaran Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Timur, kembali menggelar razia di Supermarket Ramayana, Kramatjati. Hasilnya, petugas berhasil menyita sebanyak 13 makanan kemasan dalam kaleng dari supermarket tersebut. Petugas juga mengamankan dua minuman kaleng yang kondisinya telah rusak serta satu minuman botol karena telah berubah warna.

Selain di Ramayana Kramatjati, petugas juga menggelar razia di Carrefour Tamini Square dan Yogya Klender. Namun, petugas tidak menemukan barang bermasalah di kedua supermarket tersebut.

Sementara itu, ke-13 makanan kemasan kaleng yang disita merupakan makanan olahan daging ayam dan ikan murni. Selain kondisinya yang telah rusak, makanan ini juga telah kadaluarsa sejak bulan Juli kemarin. Namun, oleh pihak supermarket masih dijajakan di los yang ada sehingga akhirnya disita petugas.

Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Sudin KUMKMP Jakarta Timur, Sri Indrastuti mengatakan, seluruh makanan maupun minuman yang disita diketahui telah kadaluarsa serta kemasannya yang rusak dan telah berubah warna. Jika didiamkan, dikhawatirkan hal ini akan membahayakan keselamatan dan kesehatan konsumen. Razia ini juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Hari ini kami mengawasi tiga titik pusat perbelanjaan. Dari tiga titik itu, kami hanya menemukan makanan bermasalah di satu tempat saja. Sedangkan dua lainnya tidak ditemukan,” ujar Sri Indrastuti, Rabu (10/8).

Adapun langkah yang diambil oleh Sudin KUMKMP Jakarta Timur terhadap supermarket yang kedapatan masih menjual makanan bermasalah itu, yakni memberikan teguran secara lisan maupun tertulis pada manajer supermarket tersebut. Jika dikemudian hari masih ditemukan makanan atau minuman kadaluarsa, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas dengan membawa kasus tersebut ke pengadilan karena dinilai melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada Ramadhan tahun lalu, di Supermarket Ramayana Kramatjati, diungkapkan Sri, pihaknya juga menemukan dua minuman susu kemasan yang kondisinya telah rusak.

Manajer Supermarket Ramayana, Harun mengakui adanya kelalaian sehingga sejumlah makanan kadaluarsa itu tetap dipajang bersama makanan lainnya yang belum kadaluarsa. "Kami akui ada kelalaian. Ke depan, tentu hal seperti ini tidak diulangi lagi. Biasanya, barang-barang yang dipajang itu kadaluarsanya masih lama. Sedangkan yang kadaluarsa harus ditarik semua untuk dikembalikan ke produsen," ungkapnya.(bjc/irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]