Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Petugas Rutan Brimob Sita BlackBerry dari Sel Nazaruddin
Friday 26 Aug 2011 20:25:37

Nazaruddin setelah di periksa KPK untuk menjalani pemeriksaan ketiga kalinya (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Bukan M Nazaruddin kalau tidak berhenti membuat ulah. Kali ini, ia ketahuan menyusupkan BlackBerry dalam ruang tahanan di Rutan Mako Brimob. Alat komunikasi tersebut ditemukan petugas rutan setempat pada Rabu (24/8) lalu, karena curiga dengan perilakunya selama dalam selnya.

"Jadi HP itu yang menemukan petugas lapas tapi diserahkan penyidik KPK. Kami akan menindaklanjutinya bekerja sama KPK untuk membongkar siap penyeledup alat itu ke Nazaruddin," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Menurut dia, petugas Rutan Brimob menggeledah sel Nazaruddin, setelah mendengarnya berbicara dengan seseorang. Namun, saat itu tak ada penjenguk yang datang ke sel dia. "Petugas merasa curiga, karena Nazaruddin tidak pernah keluar, tapi petugas mendengar dia berbicara dengan seseorang,” jelasnya.

Anton mengatakan, masuknya BlackBerry ke sel Nazaruddin itu akan dibongkar melalui CCTV yang terpasang di Rutan Mako Brimob. Dia berjanji akan mengusut kasus ini. Namun, Anton enggan menjelaskan lebih lanjut rencana pemeriksaan tersebut. "Kami akan diusut bersama KPK melalui CCTV, karena alat itu KPK yang memasangnya. Nanti biar KPK yang menjelaskan,” imbuhnya.

Saat dikonfimasi wartawan, Karo Humas KPK Johan Budi SP membenarkan pihaknya memang menyita BlackBerry berwarna putih di ruang tahanan tempat tersangka Nazaruddin ditahan. “Benar, disita waktu di ruang tahanan. Diamankan kemarin (Kamis, 25/8),” jelas dia.

Johan menuturkan, penyidik KPK menemukan telepon genggam tersebut, ketika akan menjemput Nazaruddin di ruang tahanan blok B Rutan Mako Brimob. Saat itu, petugas akan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Terkait penemuan ini, KPK akan mempertimbangkan kembali permintaan Nazaruddin untuk pindah rutan.

Johan sendiri belum mengetahui apakah telepon seluler itu telah dikembalikan atau belum. "Apakah dikembalikan lagi (kepada Nazaruddin)? Saya belum tahu. Tapi prinsipnya,seorang tahanan tidak boleh memegang alat komunikasi di dalam sel dengan alasan apap pun,” tandas dia.
Nazaruddin sendiri memilih bungkam, saat petugas KPK menanyakan perihal temuan BlackBerry itu. Sedangkan kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol mengaku belum mengetahui hal ini. Dirinya akan menanyakan hal ini kepada peyidik.(mic/bie/spr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]