Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Petugas Keamanan Meksiko Tangkap Kepala Penjara
Friday 24 Feb 2012 00:48:42

Persoalan korupsi dan perkelahian antar geng meruapakan hal yang kerap terjadi pada penjara Meksiko (Foto: Reuters Photo)
MEXICO CITY (BeritaHUKUM.com) – Petugas keamanan Meksiko menangkap pimpinan dan puluhan petugas penjara Apodaca. Mereka diduga bekerja sama dengan anggota geng obat bius di wilayah Nuevo Leon. Petugas penyelidik mengklaim memiliki bukti kuat bahwa para penjaga ini membantu rencana pembunuhan yang diotaki anggota geng Zetas.

Para petugas ini juga diindikasikan terlibat dalam upaya pelarian massal anggota geng Zetas dan membantu aksi penyerangan terhadap anggota geng lawannya di penjara tersebut. Akibat tindakan para direktur dan petugas penjara itu setidaknya 33 anggota geng Zetas berhasil melarikan diri dan menewaskan 44 orang anggota geng Gulf Cartel yang menjadi lawan mereka.

Menurut petugas penyelidik tersebut, sebanyak 44 tahanan yang merupakan anggota geng Gilf Cartel tewas ditikam, dipukuli dan dicekik oleh lawannya saat bentrokan tersebut terjadi. Peristiwa berdarah di penjara Apodaca, Monterey ini merupakan peristiwa terburuk yang pernah terjadi di Meksiko.

"Penyelidikan telah berhasil mengungkap partisipasi langsung para petugas dalam kerusuhan tersebut dan beberapa yang lainnya ikut membantu pelarian tahanan," kata jaksa penuntut umum dari negara bagian Nuevo Leon, Adrian la Garza.

Pihaknya juga menyimpulkan bahwa peristiwa ini bukan hanya perkelahian antar anggota geng, tapi merupakan pembunuhan yang langsung dikerjakan dengan serangan langsung terhadap tahanan lain yang sengaja disasar di penjara tersebut.

Mereka yang telah ditangkap dalam kasus ini adalah Direktur Penjara, Geronimo Martinez, Wakilnya Juan Hernandez dan Kepala Keamanan Penjara, Oscar Laureno. Sementara penyelidikan masih berlangsung, petugas juga telah menahan 29 orang tersangka lainnya.

Kasus kekerasan antar geng dan korupsi merupakan persoalan yang kerap terjadi disejumlah penjara Meksiko. Selain petugas keamanan, penyelidikan juga dilakukan oleh Komisi Hak Asasi Manusia negara itu, mereka mendesak agar pemerintah melakukan upaya lebih untuk mencegah kekerasan di sejumlah penjara.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]