Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Haji
Pesawat Terakhir Haji Bawa Tiga Kloter
Thursday 10 Oct 2013 20:00:03

MADINAH, Berita HUKUM - Gelombang penerimaan jemaah haji di Arab Saudi telah ditutup tadi malam, Rabu (09/10). Adapun dari tanah air, penerbangan terakhir adalah gabungan kloter dari tiga embarkasi yakni kloter 16 Medan (MES/16), kloter 17 Palembang (PLM/17), dan kloter 13 Banjarmasin (BDJ/13). Pesawat yang membawa para calon jemaah haji di kloter tersebut lepas landas dari tanah air pukul 17.40 WIB

Secara keseluruhan, kata Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Anggito Abimanyu, ada enam kloter akhir yang berangkat ke tanah suci kemarin (Rabu, 09/10). Penerbangan terakhir direncanakan mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah pada pukul 22.40 waktu setempat. “Mereka akan langsung didorong ke Makkah, tidak diinapkan dahulu,” kata Anggito kepada wartawan di ruang Media Center Haji Daerah Kerja Madinah, Rabu (9/10)

Berakhirnya penerbangan haji Indonesia kemarin akan menggenapkan 159.873 jamaah (termasuk petugas kloter, 5 orang per kloter) yang akan menunaikan haji pada tahun ini. Mereka tergabung ke dalam 389 kloter.

“Mudah-mudahan semua lancar, semua jamaah haji tiba di Saudi, sehat dan bisa melakukan prosesi tawaf dan Sai. Dan Istirahat! karena sebentar lagi kita akan melaksanakan wukuf kemudian mabit dan proses ibadah di Mina,” tukas Anggito.

Para jamaah calon haji kini tengah menantikan prosesi puncak pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armina). Berdasarkan jadwal, mereka akan diberangkatkan ke Arafah mulai Minggu (13/10) pagi hingga malam. Meskipun demikian, ada sebagian jamaah yang memilih menjalani sunah Rasulullah, yakni mengambil tarwiyah dengan bermalam di Mina. Keesokan harinya, seusai salat Subuh 9 Dzulhijjah (Senin, 14/10), barulah mereka berbondong-bondong menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf dan selanjutnya mengambil kerikil di Muzdalifah untuk melontar jumrah di Mina.(bhc/kid/pin/rt)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]