Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 

Pesan Taksi Via BlackBerry
Tuesday 02 Aug 2011 21:37:41

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA- Perusahaan pengadaan dan transportasi di Indonesia, Blue Bird Group (BBG) meluncurkan sebuah program terbaru untuk melakukan pemesanan taksi secara langsung melalui smartphone BlackBerry. Namun, program layanan aplikasi ini baru bisa diakses dan digunakan untuk wilayah Jabodetabek.

Dirut PT BBG Purnomo Prawira menjelaskan, inovasi dan terobosan dengan menggunakan fasilitas BlackBerry ini pertama kalinya dilakukan di Indonesia. Pihaknya memanfaatkan perangkat Global Position System (GPS), yang ditanamkan dalam perangkat BlackBerry maupun dengan memanfaatkan lokasi pemancar GSM terdekat.

Purnomo juga menjelaskan program ini terbilang simple dan mudah mengingat permasalahan dan komplain yang paling sering diterima oleh Taxi BBG sejak setahun lalu adalah penumpang tidak mengetahui taxi ada diposisi dimana dan datang berapa lama taxi ke lokasi penumpang. "Dengan adanya program ini diharapkan jumlah pelanggan akan bertambah sekaligus bisa memuaskan pelanggan," jelas dia di Jakarta, Selasa (2/8).

Sedangkan Vice Prisident Central Operation BBG Sigit Priawan menyatakan, pihaknya telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 50 Milliar. Dan hingga saat ini, tambah Sigit, aplikasi ini sudah dilakukan uji coba dan telah terdaftar sebanyak 60 ribu orang yang sudah melakukan regritasi pada tahap uji coba aplikasi ini di luncurkan.

"Jumlah tersebut terbilang besar, mengingat itu sudah termasuk sistem, hardware hingga peralatan GPS yang ada di kendaraan hingga aplikasinya. Kami hanya ingin mengakomodir kebutuhan masyarakat yakni pengguna taxi melalui aplikasi ini," jelas Sigit.

Aplikasi ini nantinya bisa secara langsung di dowload secara gratis dari appsworld.blackberry.com/webstore/content/41455. "Kita juga berencana akan meluncurkan produk aplikasi yang sama namun dengan platform dan smartphone yang beda," terangnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Sasantono mengatakan, penerapan aplikasi Aplikasi Blue Bird Group Taxi Mobile Reservation melalui Smartphone BlackBerry tersebut menimbulkan rasa kebanggaan bagi dirinya mengingat aplikasi ini telah menjadi Duta Penerapan Sistem Transportasi yang sangat Cerdas (Intelegent Transportation System) di Indonesia.

"Dengan adanya aplikasi ini selain memanjakan penumpang, aplikasi ini juga terbilang effektif sekaligus bisa mendeteksi kemacetan ibukota sejak awal," terang Bambang.(tnc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]