Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
ESDM
Perusahan Harus Penuhi Syarat Eskpor Biji Mentah Tambang
Saturday 25 Jan 2014 12:50:45

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo meminta seluruh perusahan tambang di Tanah Air segera mengurus persyaratan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian biji mentah tambang atau smelter.

“Pengurusan pembangunan smelter secepatnya diperlukan agar perusahan tambang dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor biji mentah tambang dari Kementerian Perdagangan, sehingga produk tambangnya yang diekspor tidak memiliki masalah di pelabuhan,” kata Susilo di kantornya Jakarta, Jumat (24/1).

Selain itu, ia menekankan perusahan tambang harus mempunyai pilar road map untuk membangun smelter selama tiga tahun, hal ini harus diinfokan kepada Kementerian ESDM mengenai ground breaking smelter kementerian ini agar dapat memonitor kegiatan pembangunan smelter dari perusahan tambang tersebut.

Wamen ESDM juga menjelaskan perusahan tambang melakukan ekspor harus memenuhi kuota yang ditentukan oleh pemerintah. Ketentuan kuota ini bertujuan untuk menjaga sumber alam ke depan. Hal ini diharapkan sumber alam akan memberikan keuntungan untuk generasi mendatang.

“Apabila perusahan tambang telah memenuhi persyaratan ekspor tersebut, maka izin ekspor dapat diperoleh dari Kementerian Perdagangan, dengan demikian ekspor biji tambang dapat dilakukan,” ujarnya.(ipb/bhc/rby)


 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]