Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Perusahaan Obat AS Didenda Rp 9 Triliun
Wednesday 23 Nov 2011 11:48:36

Merck sudah membayar miliaran dollar untuk menyelesaikan ribuan gugatan terhadap Vioxx (Foto: AP Photo)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Perusahaan obat AS Merck & Co sepakat membayar hingga hampir 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 9 trilun) untuk menyelesaikan gugatan kriminal dan gugatan sipil yang diterimanya akibat pemasaran salah satu obat buatannya, kata Departemen Kehakiman AS.

Seperti dilansir BBC, Rabu (23/11) Merck bersedia membayar ganti rugi pidana kriminal sebesar 322 juta dolar AS dan denda gugatan sipil sebesar 628 juta dolar AS terkait dipasarkannya obat pereda rasa sakit Vioxx.

Menurut Departemen Kehakiman AS, Merck & Co mempromosikan obat itu untuk penyakit artritis rematik, sebelum obat itu benar-benar diizinkan peredarannya. Akhirnya obat tersebut ditarik dari pasaran pada 2004.

Merck & Co mengatakan, penyelesaian terhadap gugatan sipil tidak berarti perusahaan mengakui adanya kebohongan atau kesalahan. "Kami yakin Merck sudah bertindak dengan penuh tanggung jawab dan dilatari niat baik terkait dengan gugatan yang diajukan, termasuk dalam hal keamanan penggunaan obat Vioxx," kata juru bicara Merck, Bruce Kuhlik.

Pada Oktober tahun lalu, Merck & Co mengatakan, perusahaan itu akan menyisihkan dana hingga 950 juta dolar AS untuk menutup masalah gugatan ini. Sementara pada 2007, perusahaan itu juga dipaksa membayar 4,85 miliar dolar AS untuk membereskan ribuan gugatan hukum terkait pemasaran Vioxx.

Sebuah studi menunjukkan bahwa penggunaan obat ini justru dapat meningkatkan resiko serangan jantung dan stroke. Merck & Co yang berbasis di New Jersey tidak sama dengan perusahaan bahan kimia dan obat asal Jerman, Merck KGaA. Meski dua perusahaan ini punya akar yang sama, keduanya adalah perusahaan terpisah.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]