Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Persamaan Persepsi Anggaran Kata Kunci Suksesnya Pemilu
Saturday 13 Apr 2013 04:58:06

Rapat koordinasi (Rakor) Program, Kegiatan dan Output Rutin/Sektoral dan Tahapan Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2013 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jum’at (12/4).(Foto: kpu)
JAKARTA, Berita HUKUM.com - Pemantapan dan persamaan persepsi anggaran menjadi kata kunci untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2014. Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, saat memberi sambutan dalam rapat koordinasi (rakor) Program, Kegiatan dan Output Rutin/Sektoral dan Tahapan Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2013 KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, di Hotel Borobudur, Jakarta, Jum’at (12/4).

“Rakor dan sinkronisasi ini adalah untuk mewujudkan suksesnya Pemilu 2014. Melalui rakor ini kita harus menyamakan persepsi penggunaan anggaran yang terdapat di dalam DIPA masing-masing satuan kerja (satker) dengan tahapan Pemilu 2014,” ujar Husni.

Dengan pemantapan dan persamaan persepsi itu, kata Husni, anggaran KPU dapat dimanfaatkan dengan optimal dalam mendukung kegiatan tahapan penyelenggaran pemilu.

Anggaran KPU yang telah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-769/MK.02/2012, lanjut Husni, dialokasikan ke dalam 3 (tiga) program, yakni Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur KPU, dan Program Penguatan Kelembagaan Demokrasi dan Perbaikan Proses Politik.

Alokasi anggaran tersebut telah dialokasikan kepada masing-masing satker dengan diterbitkannya Revisi I DIPA 076 Tahun 2013 oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 19 Maret 2013. Revisi DIPA ini dipergunakan untuk melaksanakan kegiatan tahapan Pemilu 2014 Tahun Anggaran 2013.

Husni menambahkan, kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan KPU harus dapat dilaksanakan dan dianggarkan dengan penuh tanggung jawab sehingga dapat mencapai target dan sasaran, baik di tingkat KPU, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.

Rakor digelar selama dua hari, 12-13 April 2013, dihadiri Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Sekretaris KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta jajaran Sekretariat Jenderal KPU. Peserta rakor dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama, Jumat (12/4) ini dihadiri 14 provinsi, dan besok (Sabtu, 13/4) diikuti oleh 19 provinsi. (nia/red/iea/hms/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]