Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nasional    
 
Terorisme
Perpres Penanggulangan Ekstremisme Jangan Sampai Multitafsir
2021-01-21 13:02:42

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta.(Foto: Oji/nvl)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan maksud diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Menurut Sukamta, Perpres yang ingin melibatkan masyarakat dalam pelaporan terhadap permasalahan ekstrimisme ini tampak sia-sia. Sebab, tanpa Perpres RAN PE, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Terorisme.

"Sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris. Apakah Perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain. Ini yang menjadi catatan pertama dari Fraksi PKS DPR RI," ujar Sukamta dalam keterangan persnya yang diterima Parlementaria, Rabu (20/1).

Lebih lanjut, kata dia, Perpres RAN-PE berbahaya jika terdapat multitafsir ekstremisme. Hal ini akan berbahaya bagi keadilan hukum dan iklim demokrasi. Pemerintah diminta memperjelas makna ekstremisme dalam aturan tersebut.

"Pemerintah membuat tafsir sendiri mengenai ekstremisme yang tidak jelas bentuk dan ukurannya, sehingga dalam tataran teknis menjadi multitafsir. Misalnya, ada laporan dari masyarakat tentang kejadian ekstremisme kepada kepolisian terhadap orang atau kelompok dengan keyakinan tertentu yang dianggap mendukung ekstremisme kekerasan, polisi pun akan menafsirkan laporan secara subjektif," ujar dia.

Legislator daerah pemilihan DI Yogyakarta ini mengingatkan tentang tujuan dilahirkannya Perpres ini. Jangan sampai Perpres RAN-PE dibuat untuk menekan kelompok tertentu dengan mengecap sebagai ekstremisme.

"Jika Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tidak ditangani selayaknya kasus terorisme, kemudian pemerintah menangani kasus ekstremisme lain yang level ekstrimnya masih di bawah KKB Papua, Perpres ini memang bertujuan untuk menekan kelompok ekstremisme sesuai tafsir pemerintah. Bukan benar-benar bertujuan memberantas ekstremisme kekerasan mengarah ke terorisme," tandasnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Terorisme
 
Hendardi: Penanganan Paham Radikalisme, Terorisme dan Intoleransi Harus Diperkuat
 
Nasir Djamil: Jangan Sampai Ada Stigma Penanggulangan Terorisme Terkait Agama Tertentu
 
IMMH UI: Perlu Adanya Refleksi terhadap Regulasi Anti Terorisme
 
Beda dengan Kapolri, Pengamat Terorisme Sebut Teroris ZA Bukan 'Lone Wolf'
 
Tengku Zulkarnain: Istilah Ekstremis Umumnya Dilontarkan Penjajah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]