Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
KKP
Pernyataan Perang Gubernur Maluku ke KKP Tidak Perlu Dibesarkan
2019-09-10 06:40:31

Gubernur Maluku Murad Ismail.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena mengatakan, pernyataan perang yang disampaikan Gubernur Maluku terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan sebuah ancaman, melainkan suatu bentuk permintaan khusus yang diinginkan pemerintah daerah setempat, sehingga permasalahan tersebut tidak perlu dibesar-besarkan.

"Kami tahu Menteri Kelautan dan Perikanan sudah mengirimkan langsung staf khusus mereka ke Maluku untuk bertemu langsung dengan gubernur. Kami ingin tahu pasti, apa keinginan yang disampaikan pemerintah daerah setempat," kata Michael saat Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian KLHK, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/9).

Michael menyampaikan Maluku merupakan daerah kepulauan terbesar kedua setelah Kepulauan Riau (Kepri) dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia. Sehingga jika pernyataan perang yang dinyatakan merupakan suatu bentuk keseriusan, maka akan berdampak buruk terhadap daerah kepulauan lainnya.

"Maluku itu kepulauan terbesar kedua setelah Kepri dari tujuh daerah kepulauan yang ada di Indonesia jika pernyataan yang dimaksud itu betul-betul sebuah keseriusan makan akan berdampak buruk bukan hanya daerah itu saja juga daerah kepulauan lainnya," imbuh politisi Partai Demokrat ini.

Seperti yang diketahui Ismail Murad sebagai Gubernur daerah Maluku menginginkan lima permintaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pertama, permintaan agar pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya terkait Maluku, yang akan dijadikan lumbung ikan nasional (LIN) baik dalam bentuk regulasi atau program kebijakan.

Kedua, mendesak DPR RI dan pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kepulauan menjadi undang-undang. Ketiga, meminta Menteri Susi segera memberi paraf pada draf Perpres LIN, agar bisa ditandatangani Presiden RI Joko Widodo.

Keempat, mendesak Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang sudah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk dari daerah lainnya. Terakhir, mendesak pemerintah pusat agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dan retribusi daerah.(tn/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]