Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Notaris
Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
Thursday 04 Dec 2014 04:21:27

Ilustrasi. Ketua MK Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) sedang memimpin sidang pengadilan.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Himpunan Notaris Indonesia (HNI) dan dua orang notaris yang mengajukan pengujian Undang-Undang Jabatan Notaris. Ketua MK, Hamdan Zoelva mengucapkan langsung amar putusan perkara No. 63/PUU-XII/2014 pada sidang yang digelar Rabu (3/12) di Ruang Sidang Pleno MK. Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum karena substansi permohonan sudah pernah diputus atau mutatis mutandis.

“Amar putusan. Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hamdan membacakan amar putusan Mahkamah.

Dalam pendapat hukum Mahkamah, Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Jabatan Notaris dinyatakan belum pernah dilakukan pengujian konstitusionalitasnya di MK. Sesuai ketentuan, norma yang tercantum dalam ketentuan tersebut bisa diujikan konstitusionalitasnya ke MK.

Namun, Mahkamah menemukan bahwa substansi norma dalam pasal a quo merupakan materi muatan yang sama dengan yang terkandung dalam Pasal 82 ayat (11) UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebelum diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2014. Kedua norma tersebut mengatur mengenai wadah tunggal bagi notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Mahkamah juga menemukan bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU No. 30 Tahun 20014 (sebelum diubah) sudah pernah dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya. Mahkamah pun telah memutus pengujian tersebut lewat putusan No. 009/PUU-III/2005 tertanggal 13 September 2005. Saat itu Mahkamah menyatakan ketentuan yang menyatakan INI sebagai wadah tunggal bagi notaris tidak bertentangan dengan Konstitusi.

Pada putusan yang sama Mahkamah juga menyatakan ketentuan a quo tidak melarang setiap orang yang menjalankan profesi Jabatan Notaris untuk berkumpul, berserikan, dan mengeluarkan pendapat. Hanya saja, hak berserikat bagi notaris harus dilaksanakan melalui satu wadah organisasi yaitu INI. Sebab, Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara dan diberi tugas dan wewenang membuat akta otentik oleh negara.

Agar tugas tersebut dapat dijalankan sebaik-baiknya, Mahkamah menilai diperlukan adanya upaya pembinaan, pengembangan, dan pengawasan secara terus menerus.Pengawasan tersebut sangat tepat dilakukan oleh organisasi notaris dengan satu kode etik dan satu standar kualitas pelayanan publik (wadah tunggal, red). Mahkamah beranggapan dengan adanya wadah tunggal, Pemerintah dapat lebih mudah melaksanakan pengawasan terhadap pemegang profesi notaris yang diberikan tugas dan wewenang sebagai pejabat umum.

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan substansi permohonan para Pemohon mutatis mutandis dengan permohonan Nomor 009/PUU-III/2005. “Konklusi. Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo, Permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tukas Hamdan yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.(mk/Yusti Nurul Agustin/bhc/sya)


 
Berita Terkait Notaris
 
• Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
 
• Laporan Terhadap Notaris Otty Hari Ditolak, Rudyono: Ini Berbahaya Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
 
• Dirjen AHU: GRIPS Penting Bagi Notaris untuk Cegah TPPU
 
• Pernah Diputus, Uji Ketentuan Wadah Tunggal Organisasi Notaris Dinyatakan 'Mutatis Mutandis'
 
• Ikatan Notaris Indonesia: MKN Tidak Berfungsi Sebagai Pembela Notaris
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]