Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Pernah Alihkan Dukungan, Hanura Sarankan KPU Konsisten
Tuesday 06 Aug 2013 02:41:00

Ilustrasi, Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Meski sempat mengalihkan dukungannya pada Pemilu Kepala Daerah Kota Tangerang, Partai Hanura dengan percaya diri meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap konsisten alias tidak 'mencla mencle' terhadap tahapan Pemilu yang telah disusunnya.

Pasalnya, tahapan ataupun adanya sebuah sengketa Pemilu terdapat kepastian hukum. "Tahapan pemilu yang sudah dijadwalkan oleh KPU, sebagaimana amanah UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang memberi kewenangan pada KPU membuat peraturan dan menyusun tahapan pemilu, maka harus konsisten atau dengan kata lain tidak berubah-ubah," ujar Wasekjen DPP Hanura, Kristiawanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8).

Lebih jauh ia menjelaskan, konsistensi KPU dalam menjalankan tahapan tersebut juga terdapat kepastian hukum agar tidak ada yang merasa dirugikan dalam proses tersebut tersebut.

"Kemudian adanya sengketa Pemilu yang terjadi jangan sampai mempengaruhi tahapan Pemilu yang sudah disusun, sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya.

Sementara itu, bakal calon (balon) pasangan calon Wali Kota Tangerang, Ahmad Marju Kodri (AMK) dan Gatot Suprijanto kebingungan setelah secara tiba-tiba Partai Hanura mengalihkan dukungannya untuk pasangan Harry Mulya Zein (HMZ)- Iskandar.

"Pengalihan dukungan DPP Partai Hanura ini baru kami terima pada, Selasa (18/6) malam, dan baru kami kabarkan kepada pasangan calon yang sebelumnya diusung malam ini, " kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Tangerang, Eddy Mahfuddin beberapa waktu lalu.

Akan tetapi Eddy belum menyampaikan secara gamblang penyebab pengalihan dukungan tersebut.

Sementara itu, AMK-Gatot Suprijanto yang datang untuk mendengarkan keterangan terlihat kaget mendengar kabar tersebut. Namun keduanya tidak berbicara apa-apa dan langsung meninggalkan kantor DPC Hanura.

Akibatnya, KPUD Kota Tangerang menyatakan dua pasangan calon, HMZ - Iskandar dan AMK - Gatot Suprijanto dinyatakan tidak memenuhi 8 kursi atau 15 persen suara yang diperlukan untuk maju di Pilkada Kota Tangerang. (bhc/riz)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]