Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Ekbis    
 
Impor
Permendag Impor Semen No 7 Tahun 2018 Sebaiknya Dicabut
2019-11-14 19:47:51

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong keras agar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan Semen untuk segera dicabut. Sebab menurutnya semenjak peraturan ini diresmikan hanya menimbulkan masalah-masalah baru yang merugikan perusahaan semen asal Indonesia.

Hal ini ia sampaikan kepada Parlementaria usai Komisi VI DPR RI menerima kunjungan audiensi Konfederasi Serikat Pekerja Industri (KSPI) Semen Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11). Andre menilai permasalahan ini pada akhirnya mengancam keberlangsungan hidup para pegawai perusahaan semen nasional karena penjualan perusahaannya terus kalah dengan penjualan semen murah asing.

"Saat ini kondisi produksi semen kita oversupply ya. Kapasitas produksi kita adalah 110 juta ton per tahun, tapi konsumsi kita hanya sekitar 75 juta ton per tahun. Jadi kita oversupply sekitar 35 juta ton per tahun. Ini alasan Serikat Pekerja atau KSPI Semen Indonesia ini datang untuk mengeluhkan beberapa hal," tutur Politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu Andre juga menyatakan bahwa Menteri Perindustrian harus membuat moratorium mengenai penerbitan izin baru terhadap industri semen Indonesia. Sebab fenomena overcapacity production dan oversupply terhadap semen Indonesia ini seharusnya segera ditangani karena menyangkut kepentingan kedaulatan Indonesia di bidang perdagangan.

"Tuntutan ini akan kita kawal kepada Menteri Perdagangan dan Perindustrian, untuk apa Permendag ini dipertahankan padahal kita mengalami over kapasitas produksi loh. Izin impor ini penting untuk siapa? Kepentingan bangsa dan negara, kepentingan industri nasional, atau malah kepentingan asing? Kalau memang sudah jelas oversupply dan overcapacity ya harus dicabut itu," tegas politisi dapil Sumbar I itu.(er/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Impor
 
• Polri Siap Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas alias 'Lelong'
 
• Kamrussamad: Waspadai Kenaikan Biaya Impor Dampak Pelemahan Rupiah
 
• Anggota DPR Berharap Tidak Ada Upaya Kartelisasi Penetapan Kuota Impor
 
• Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Impor Daging Ayam terhadap Peternak Lokal
 
• PKS: Pak Jokowi Katanya Benci Produk Asing, Kok Impor Beras 1.5 Juta Ton?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]