Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
KKP
Perluas Tugas, Pemerintah Ubah Perum Prasarana Perikanan Samudera Jadi Perum Perindo
Thursday 07 Feb 2013 16:40:20

Nelayan Ikan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam upaya turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, terutama di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan, Pemerintah melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiata usaha Perusahaan Umum (Perum) Prasana Perikanan Samudera, dan mengubah namanya menjadi Perum Perikanan Indonesia atau disingkat Perum Perindo.

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Januari 2013.

Dalam PP itu disebutkan, kegiatan Perum Perindo meliputi: a. Pelayanan jasa tambat labuh; b. Pelayanan jasa bongkar muat; c. Pengelolaan sarana dan prasarana perikanan; d. Penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi lainnya; f. Pengolahan hasil perikanan; dan h. Penyelenggaraan perdagangan iklan dan produk perikanan.

Modal Perum Perindo secara keseluruhan mencapai Rp 41,433 miliar, yang terdiri atas modal Perum Prasarana Perikanan Samudera Rp 24,498 miliar; penambahan modal Perum Prasarana Perikanan Samudera tahun 1995 sebesar Rp 4,4 miliar; dan penambahan modal Rp 12,535 miliar pada tahun 2012 kepada Perum Prasarana Perikanan Samudera.

“Perum Perikanan Indonesia berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Utara, dan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas,” bunyi Pasal 6 Ayat (2,3) PP ini.

Adapun wilayah kerja Perum Perindo meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta; b. Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (Sumut); c. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (Jateng); d. Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong (Jatim); e. Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat (Kalbar); dan f. Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi (Jatim).

Direksi dan Dewan Pengawas

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 ini menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh Menteri Negara BUMN. Dalam pengangkatan itu, Menteri BUMN dapat meminta masukan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri BUMN sesuai dengan kebutuhan, dengan masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Adapun Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri BUMN. Dewan Pengawas terdiri dari unsur pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementeriab BUMN, dan pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum Perindo.

"Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,” bunyi Pasal 45 Ayat (1) PP No, 9/2013 itu.(pdt/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]