Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Rokok
Perlu Regulasi Terhadap Dampak Bahaya Rokok
Thursday 28 Jul 2011 19:2

Ilustrasi
JAKARTA-Pembahasan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan masih diendapkan lantaran belum memiliki titik temu. Namun, semua pihak terkait yang bersengketa mengenai masalah ini, sepakat dibutuhkan regulasi yang mengatur dampak produk tembakau.

Salah satu regulasi itu, mengatur usia minimum perokok, pelarang anak membeli dan mengonsumsi rokok, serta pendidikan wajib bagi anak di sekolah-sekolah mengenai bahaya merokok. Termasuk pula pembatasan merokok di tempat umum, pencantuman peringatan kesehatan yang lebih besar, serta pembatasan yang lebih ketat bagi promosi dan iklan produk tembakau.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, San Afri Awang dalam diskusi bertajuk ‘Pembahasan RUU Tembakau di Indonesia’ yang berlangsung di Jakarta, Kamis (28/7). Sejumlah anggota DPR RI hadir dalam acara ini. Sejumlah perwakilan dari organisasi petani tembakau dan cengkeh, aktivis antitembakau dan perusahaan rokok juga tampat di kursi pengunjung.

Menurut San Afri, regulasi itu tetap harus memberikan hak bagi produsen untuk berkomunikasi mengenai produk yang legal kepada perokok dewasa, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2009.

Ia juga menyarankan, pembahasan RUU ini sebaiknya mempertimbangkan sembilan aspek utama. Aspek tersebut antara lain perlindungan kesehatan, perlindungan terhadap anak-anak, perlindungan terhadap konsumen rokok, ekonomi, tenaga kerja, industri, pendapatan negara, keadilan dan keberlanjutan petani serta sosial politik. “Jangan sampai pembahasan membenturkan kepentingan kesehatan melawan kepentingan petani atau ekonomi. Semua aspek kepentingan ekonomi itu harus berjalan seimbang," tuturnya.

Industri pengolahan produk tembakau pun menyatakan, pentingnya sebuah regulasi yang mengatur dampak produk tembakau. "Walau bekerja di industri tembakau, saya juga tidak ingin melihat kedua anak saya merokok. Tapi hak kami untuk berkomunikasi dengan perokok dewasa juga harus dilindungi,” tandas Manager Regulatory HM Sampoerna Elvira Lianita.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Beleg) DPR Ingnatius Mulyono mengatakan. Regulasi ini snagat penting sebagai baian untuk melindungi kesehatan masyarakat. "Untuk mengurangi dampak berbahaya produk tembakau, semua pihak memang menyadari diperlukan regulasi yang mengatur itu. Namun regulasi khusus itu harus bersifat menyeluruh dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak,” ujar Mulyono.(mic/ans)


 
Berita Terkait Rokok
 
• Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
• Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
• Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
• Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
• Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]