Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
2021-07-09 08:48:30

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema mengungkapkan, perusakan dan penambahan lahan yang mayoritas dibutuhkan bagi kebun sawit, kehutanan dan pertambangan hanya untuk memperkaya korporasi. Menurutnya, untuk mencapai tujuan memperkaya korporasi itu, akhirnya lingkungan hidup, hutan, dan masyarakat adatlah yang kemudian berdampak.

Hal tersebut disampaikannya dalam RDPU Panja Penggunaan, Pelepasan dan Perusakan Kawasan Hutan dengan Ketua Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (DAMANNAS), Abdon Nababan; Forest Watch Indonesia (FWI), Martua Sirait; Direktur Eksekutif Kaoem Telapak, Abu Maridin; Direktur Transformasi Pasar dan Konsumsi World Wide Fun for Nature (WWF) Indonesia, Aditya Nayunanda; Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI), dan Made Ali terkait masukan bagi Panja mengenai penggunaan, pelepasan dan perusakan kawasan hutan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/7).

"Itu faktanya. Itu fakta kalau kita lihat relasi 3 entitas, negara, korporasi dan masyarakat sipil atau masyarakat adat tampak negara yang harus sebagai regulator, sebagai pelindung itu tunduk tak berdaya bahkan memberikan karpet merah kepada korporasi ini yang bertindak seperti predator yang merusak hutan dan lingkungan hidup," tandas Ansy Lema, sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, Ia menilai, representasi negara masih belum hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut. Oleh sebab itu, peran negara harus diperkuat untuk bisa melakukan perlindungan kepada masyarakat, masyarakat adat, ekosistem dan lingkungan hidup serta secara tegas harus berani menindak korporasi-korporasi jahat dengan lebih ketat lagi.

Selain itu, menyangkut persoalan hak hidup masyarakat adat, legislator dapil Nusa Tenggara Timur II ini mengatakan bahwa sistem pencatatan dan administrasi bagi masyarakat adat hingga saat bahkan belum ada, sehingga ini dinilai sebagai bagian dari upaya pelemahan dan menjauhkan masyarakat adat dari hak-hak dasar yang dijamin konstitusi.

"Faktanya, sistem pencatatan, sistem administrasi yang bahkan tidak pernah ada dan ini bagian dari upaya pemikiran, pelemahan dan yang menjauhkan masyarakat adat dari hak-hak dasar yang dijamin oleh konstitusi," ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. Ia mencontohkan apa yang terjadi di masyarakat adat di Taman Nasional Komodo yang hingga saat ini masih belum memiliki kedalatan agraria.

Terakhir, Ansy Lema menekankan jika hutan yang menjadi habitat satwa liar terus dirusak, hal tersebut dapat membuat hewan-hewan liar tersebut masuk ke dalam pemukiman warga sehingga berpotensi menularkan virus ke manusia. Oleh sebab itu perlindungan terhadap hutan harus bisa lebih diperkuat untuk menjaga habitat atau rumah bagi satwa liar.(bia/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutan
 
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]