Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Perlu Didorong Agar BPJS Bisa Dilaksanakan Tepat Waktu
Tuesday 31 Dec 2013 11:23:33

Ilustrasi. Ketua DPR RI, Marzuki Alie saat akan makan durian dalam suatu acara, Rabu (9/1).(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Adanya pihak-pihak yang meragukan pelaksanaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai 1 januari 2014 boleh-boleh saja. “ Kalau ragu boleh, tetapi saya mengamati PT Askes itu sudah memiliki kantor di 34 Propinsi, sudah disiapkan providernya. Ada masa transisi dalam penerbitan kartu BPJS Kesehatan, tetapi kartu yang lama masih bisa dipakai sehingga pelayanan dengan kartu lama bisa berjalan," kata Ketua DPR Marzuki Alie menanggapi pelaksanaan BPJS mulai 1 Januari 2004.

Menurut Marzuki, memang ada persoalan, sisa dana yang lama yang belum dibayar. Ini tanggungjawab siapa, bukan BPJS Kesehatan melainkan tanggungjawab pemerintah untuk melunasinya.

“Jadi jangan dibebankan kepada BPJS Kesehatan dimana kejadiannya sebelum tahun 2014. Itu saja masalahnya, kalau yang lain saya kira kita dukung Askes sebagai pelaksana BPJS Kesehatan untuk melakukan UU ini,” ungkapnya.

Karena itu Pimpinan Dewan dari Fraksi PD ini meminta jangan meragukan, justru kita dorong agar BPJS bisa dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. “ Bila ada hal yang masih kurang kita kasih tahu, yang belum jalan kita diskusikan supaya sempurna,” tandas Marzuki menambahkan.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadwalkan Selasa (31/12) ini akan meresmikan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) dan peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional. (JKN) di Istana Kepresidenan, Bogor.

Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan langsung beroperasi untuk menyelenggarakan JKN. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

"Presiden yang akan memimpin peresmian ini. Program ini adalah amanat UUD 1945. Ini yang dicita-citakan masyarakat yang menginginkan perlindungan saat sakit," kata jubir Kepresidenan Julian Aldrin Pasha.

BPJS Kesehatan ini adalah transformasi dari penyelenggara sebelumnya yaitu PT. Askes. Sedangkan untuk BPJS Ketenagakerjaan adalah transformasi dari PT. Jamsostek.

Sekitar 121 juta jiwa menjadi peserta BPJS Kesehatan di awal tahun 2014 ini. Selain itu, BPJS Kesehatan juga sudah menerima pendaftaran kepesertaan baru. Pemerintah menyatakan dari segi operasional sudah dipersiapkan seoptimal mungkin untuk pelayanan.(mp/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]