Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilkada
Perkuat Pengawasan, Komisi II Akan Bentuk Panja Pilkada
2020-11-19 21:10:16

JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI segera akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pilkada 2020 untuk mengawasi kualitas Pilkada 2020 dalam segala aspek di tengah pandemi Covid-19. Hal ini sebagai respon atas banyaknya masukan terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi selama proses kampanye pilkada yang saat ini tengah berlangsung.

"Kami di Komisi II menyepakati untuk membentuk panja. Tujuannya adalah untuk menjaga supaya Pilkada Serentak 2020 ini betul-betul kita jaga kualitasnya. Apalagi kita sekarang punya target untuk mencapai tingkat pemilihnya mencapai 77,5 persen," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat kerja dengan Mendagri, Kapolri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Doli mengatakan harus ada special effort karena pilkada ini akan menentukan nasib daerah dalam lima tahun mendatang. Selain membentuk panja, dalam 20 hari ke depan Komisi II akan melakukan kunjungan spesifik ke sembilan titik guna melihat langsung proses penyelenggaraan pilkada ini. Bahkan pada hari pencoblosan, Komisi II akan berada di lapangan guna memantau secara langsung kondisi di lapangan.

Politikus Partai Golkar ini menilai, sampai saat ini masih perlu ada evaluasi tahapan pilkada, terutama terkait protokol kesehatan, meskipun situasi wilayah penyelenggara pilkada masih terkendali jika dibandingkan dengan daerah non pilkada.

"Hingga saat ini memang masih ada beberapa hal yang perlu terus dievaluasi. Pertama, misalnya soal penerapan protokol Covid-19. Walaupun tadi kita mendengarkan laporan dari Ketua Gugus Tugas, ya situasinya sampai sejauh ini masih terkendali. Intinya, tidak ada indikasi pilkada ini menjadi klaster," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait teknis dan persoalan daftar pemilih tetap (DPT) yang masih harus dibicarakan lebih dalam, Komisi II DPR RI akan kembali menggelar rapat kerja bersama Mendagri, Bawaslu, dan KPU. "Juga ada hal-hal teknis yang perlu juga dicermati. Misalnya soal DPT, kami akan mengundang secara khusus dari Kemendagri, khususnya Dukcapil, dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas itu," pungkasnya.(hs/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilkada
 
Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
 
Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
 
Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
 
Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
 
Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]