Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Transportasi
Perjanjian FIR Indonesia - Singapura, Wakil Ketua MPR: Resmi Kedaulatan NKRI Hilang
2022-09-11 07:52:55

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyoroti perjanjian mengenai penataan flight information region (FIR) Indonesia dan Singapura. Menurut Syarief, perjanjian ini bukan saja merugikan Indonesia karena Singapura punya kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau pada ketinggian 0 - 37 ribu kaki, namun juga kita tidak berdaulat atas wilayah kita sendiri.

"Perjanjian FIR justru menunjukkan titik lemah diplomasi Indonesia. Jika Indonesia hanya mendapatkan hak kendali udara pada ketinggian di atas 37 ribu kaki, hal ini jelas-jelas menunjukkan kedaulatan udara kita dimiliki oleh negara lain. Indonesia tidak mendapat keuntungan ekonomi yang sepadan dengan perjanjian yang ditelah ditandatangani ini. Bahkan isinya merugikan Indonesia dari sisi kemanfaatan ekonomi, dan yg paling disayangkan Indonesia kehilangan kedaulatan wilayah NKRI," ujar Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Anggota Komisi Pertahanan DPR RI ini menekankan bahwa kedaulatan negara adalah hal yang strategis, sensitif, dan tidak dapat dipertukarkan dengan keperluan keamanan operasional dan teknis. Ini dua hal yang berbeda. Terlebih Indonesia telah memiliki kesiapan infrastruktur, SDM, dan pendanaan untuk mengelola ruang udaranya khususnya diketinggian 0-37 ribu kaki, apalagi kendali penuh Indonesia atas ruang udaranya ini adalah amanat UU yang mestinya harus dijalankan secara konsekuen.

"Padahal Pasal 458 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan sudah jelas mengatur kendali udara sepenuhnya di tangan Indonesia paling lambat 15 tahun dari pengesahan UU ini pada tahun 2009. Jadi seharusnya pada 2024 kendali wilayah udara di atas Kepulauan Riau sudah sepenuhnya milik Indonesia. Jika dengan perjanjian FIR ini Singapura masih juga pegang kendali atas wilayah udara yang strategis, maka tidak ada kedaulatan disitu," sesal Syarief.

Syarief juga mempertanyakan definisi berdaulat versi pemerintah. Apakah dengan adanya perjanjian FIR ini pemerintah sudah merasa merebut kembali kedaulatan wilayah kita? Apakah dengan kendali ruang udara yang masih dipegang Singapura tidak berarti mengacak kedaulatan kita? Atau bahkan, apakah pemerintah tidak tahu bahwa telah berbagi kedaulatan NKRI dengan negara lain?

"Jika pemerintah merasa perjanjian FIR ini tidak melanggar kedaulatan wilayah NKRI, maka kita perlu mengoreksi definisi berdaulat dalam konteks pergaulan internasional. Ruang udara kita dikendalikan negara lain, yang bahkan dapat dipergunakan untuk tujuan-tujuan strategis negara tersebut, dan kita sama sekali tidak mempersoalkannya. Saya termasuk yang tidak mengerti dengan alur logika yang dipergunakan pemerintah ketika menekan perjanjian FIR ini," tutup Syarief.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Transportasi
 
Bayar Tiket Parkir Bukan Berarti Kendaraanmu Aman
 
Kemenhub Harus Kaji Kembali Pembatasan Penjualan Tiket di Pelabuhan Bakauheni
 
Kemenhub Didesak Atasi Mahalnya Harga Tiket Moda Transportasi Darat, Laut, dan Udara
 
Pemerintah Diingatkan Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Impor KRL
 
Kaji Ulang Wacana Jalan Berbayar di DKI Jakarta
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]