Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Peretas The Fed Asal Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Saturday 05 Nov 2011 22:22:36

Lin Mun Poo (Foto: Topnews.in)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang warga negara Malaysia atas peretasan komputer Bank Sentral Amerika (The Fed) dan berbagai lembaga swasta.

Kejaksaan Agung AS mengumumkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Lin Mun Poo itu, pada Jumat (4/11) waktu setempat. Hacker ini pun mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan pembobolan yang dilakukannya pada April lalu.

Menurut Kejaksaan Agung AS, seperti dilansir situs VOA News, Sabtu (5/11), Poo datang ke negara ini pada 2010 lalu. Kedatangannya itu bertujuan menjual kartu kredit curian dan nomor kartu bank. Tetapi ia tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi Amerika yang menyamar.

Pihak berwenang mengatakan, Poo mempunyai lebih dari 122.000 nomor curian dalam komputer laptopnya dan mengaku meretas komputer untuk memperoleh keuntungan.

Mereka juga mengatakan, kegiatannya menjangkau sektor keamanan nasional dan dalam tahun 2010, ia meretas jaringan komputer kontraktor Departemen Pertahanan yang menyediakan jasa pengelolaan jaringan komputer bagi alat transportasi militer dan operasi-operasi militer lainnya.

Seorang jaksa Federal AS, Loretta Lynch, mengatakan hukuman terhadap Poo ini merupakan pesan bagi para peretas di seluruh dunia bahwa Amerika Serikat bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan mereka.(voa/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]