Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Peretas The Fed Asal Malaysia Divonis 10 Tahun Penjara
Saturday 05 Nov 2011 22:22:36

Lin Mun Poo (Foto: Topnews.in)
WASHINGTON (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap seorang warga negara Malaysia atas peretasan komputer Bank Sentral Amerika (The Fed) dan berbagai lembaga swasta.

Kejaksaan Agung AS mengumumkan hukuman yang dijatuhkan terhadap Lin Mun Poo itu, pada Jumat (4/11) waktu setempat. Hacker ini pun mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan pembobolan yang dilakukannya pada April lalu.

Menurut Kejaksaan Agung AS, seperti dilansir situs VOA News, Sabtu (5/11), Poo datang ke negara ini pada 2010 lalu. Kedatangannya itu bertujuan menjual kartu kredit curian dan nomor kartu bank. Tetapi ia tidak menyadari bahwa pembelinya adalah polisi Amerika yang menyamar.

Pihak berwenang mengatakan, Poo mempunyai lebih dari 122.000 nomor curian dalam komputer laptopnya dan mengaku meretas komputer untuk memperoleh keuntungan.

Mereka juga mengatakan, kegiatannya menjangkau sektor keamanan nasional dan dalam tahun 2010, ia meretas jaringan komputer kontraktor Departemen Pertahanan yang menyediakan jasa pengelolaan jaringan komputer bagi alat transportasi militer dan operasi-operasi militer lainnya.

Seorang jaksa Federal AS, Loretta Lynch, mengatakan hukuman terhadap Poo ini merupakan pesan bagi para peretas di seluruh dunia bahwa Amerika Serikat bukanlah tempat untuk melakukan kegiatan mereka.(voa/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]